DPR Sahkan Revisi KUHAP dalam Paripurna, Era Baru Hukum Acara Pidana Dimulai

DPR Sahkan Revisi KUHAP dalam Paripurna, Era Baru Hukum Acara Pidana Dimulai

Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.-Foto: Disway-

Jakarta, Disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai undang-undang baru. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, setelah melalui pembahasan mendalam di Komisi III DPR.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, menjadi penanda berakhirnya seluruh proses legislasi.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.

"Setuju," jawab para anggota Dewan secara serempak, sebelum palu diketuk sebagai tanda pengesahan.

Dari total 579 anggota DPR, sebanyak 242 hadir secara fisik dan 100 mengikuti secara daring, sementara sisanya tidak hadir.

Agenda tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebelumnya, pada 13 November 2025, Panitia Kerja RKUHAP di Komisi III telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU ini ke tingkat paripurna. Dalam pengambilan keputusan tingkat I, yang turut dihadiri perwakilan pemerintah seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, seluruh fraksi menyetujui percepatan pengesahan RKUHAP.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa seluruh anggota Komisi III dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan ke tahap final.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua. Setuju?" tanya Habiburokhman.

"Setuju," jawab peserta rapat dengan kompak.

Revisi KUHAP ini dilakukan karena aturan sebelumnya telah berusia 44 tahun sejak berlaku pada 1981 di era Presiden Soeharto. Pembaruan regulasi tersebut mencakup penyelarasan dengan KUHP baru, penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, penguatan hak tersangka serta terdakwa, hingga peningkatan peran advokat dalam proses peradilan pidana.

Jika Anda ingin dibuatkan versi lebih singkat, lebih formal, atau layaknya berita media nasional, saya bisa siapkan.

Sumber: