DPR Sahkan RKUHAP, Regulasi Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

DPR Sahkan RKUHAP, Regulasi Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Ketua DPR RI, Puan Maharani.-Foto: Disway-

Jakarta, Disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menetapkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai undang-undang baru melalui pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Pengesahan ini menjadi penutup dari proses pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah yang berlangsung hampir dua tahun di Komisi III.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa regulasi baru ini akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa penyusunan revisi tersebut melibatkan berbagai kalangan masyarakat serta daerah.

"Sudah banyak sekali partisipasi, kurang lebih 130 masukan. Kemudian juga muter-muter di beberapa banyak wilayah seperti Yogyakarta, Sulawesi, dan lainnya. Jadi prosesnya itu sudah panjang," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Puan menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah krusial untuk memastikan hukum acara pidana terus relevan dengan dinamika zaman. "Bnyak hal yang diperbarui dengan melibatkan banyak pihak, yang pembaharuannya itu berpihak kepada mengikuti zaman atau hukum yang berlaku sekarang," katanya.

99,9 Persen Aspirasi Publik Terakomodasi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa substansi dalam KUHAP baru hampir seluruhnya berasal dari masukan masyarakat sipil.

"Mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," ujarnya.

Ia juga menepis isu yang menyebut Komisi III mencatut nama sejumlah LSM dalam penyusunan revisi tersebut.

"Komisi III DPR tak mencatut nama sejumlah LSM. Justru kami mengakomodasi masukan dari masyarakat sampai November tahun ini," tegasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa setiap rekomendasi masyarakat dicatat secara transparan, termasuk asal usulnya.

"Rapat klasterisasi itu dibuatlah tabel ya. Disebutkan misalnya usulan soal penghapusan larangan peliputan—usulannya dari mana? Dari Aliansi Jurnalis Independen. Responsnya seperti apa," jelasnya.

Sumber: