APBD Kota Palu 2026 Disetujui Senilai Rp1,71 Triliun
Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, telah menetapkan nilai APBD tahun 2026 sebesar Rp1,71 triliun.--
Palu, Disway.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, telah menetapkan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 sebesar Rp1,71 triliun.
“APBD 2026 mencatat surplus sebesar Rp1 miliar, dengan komponen pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan Rp0 dan pengeluaran Rp1 miliar. Sehingga pembiayaan netto berada pada posisi defisit Rp1 miliar,” ujar Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari, dalam rapat paripurna DPRD Palu, Sabtu, 29 November 2025.
Ia menjelaskan, struktur APBD mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.
Pendapatan daerah Kota Palu tercatat mencapai Rp1,71 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp590 miliar. PAD tersebut mencakup Pajak Daerah Rp400 miliar, Retribusi Daerah Rp38,7 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp4 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sejumlah Rp147,6 miliar.
Selain itu, terdapat pula Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,13 triliun, Transfer Antar Daerah Rp82,2 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4,6 miliar.
Sementara itu, total belanja daerah tahun 2026 mencapai Rp1,8 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp1,51 triliun, terdiri dari Belanja Pegawai Rp784 miliar, Belanja Barang dan Jasa Rp697 miliar, Belanja Hibah Rp33 miliar, serta Belanja Bantuan Sosial Rp3,2 miliar. Kemudian Belanja Modal dialokasikan Rp286 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp3 miliar.
Eka menyebutkan bahwa rincian lengkap mengenai pendapatan, belanja, kegiatan, program, hingga daftar aset tercantum dalam 16 lampiran Raperda APBD yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen anggaran tersebut.
Ia juga menambahkan, teknis pelaksanaan APBD 2026 akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota setelah Raperda mendapatkan persetujuan bersama.
Selanjutnya, Raperda APBD 2026 akan dibahas secara mendalam antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Palu.
Sumber: