Kemenko Kumham Imipas dan Kanwil Sulteng Perkuat Kesiapan Implementasi KUHP Nasional 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan koordinasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan KUHP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Sri Yuliani mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan langkah besar dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia, menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
“Implementasi KUHP Nasional bukan hanya soal perubahan norma hukum, tetapi perubahan cara pandang dalam proses penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan Pancasila,” katanya dikutip dari Antara, Senin (1/12/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya fokus pada pertanggungjawaban pidana korporasi, salah satu aspek baru yang cukup menonjol dalam KUHP tersebut.
Aturan ini menegaskan bahwa korporasi dapat dikenai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan pengurus atau pihak yang mewakili perusahaan, termasuk kemungkinan dijatuhkannya pidana denda, perampasan keuntungan, kewajiban memulihkan akibat tindak pidana, hingga pembubaran korporasi.
Meski demikian, Sri Yuliani turut mengidentifikasi berbagai kendala, seperti belum seragamnya pemahaman aparat penegak hukum dalam membuktikan tindak pidana korporasi, minimnya aturan turunan, belum tersinkronnya data korporasi antarlembaga, serta rendahnya awareness pelaku usaha mengenai potensi pertanggungjawaban pidana tersebut.
Dalam pertemuan itu, dibahas pula rencana penyusunan regulasi turunan serta pelaksanaan forum diskusi publik untuk menjaring pandangan akademisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sipil terkait penerapan pasal-pasal pidana korporasi. Hasil dari proses tersebut akan merangkum isu-isu strategis, hambatan implementasi, kebutuhan regulasi tambahan, serta langkah mitigasi terhadap kemungkinan tumpang tindih dengan aturan sektoral lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi arahan dari Kemenko Kumham Imipas dan menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran untuk mencegah kebingungan saat KUHP Nasional diterapkan di daerah.
“Ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami aspek teknis, filosofis, dan kelembagaan dari KUHP Nasional. Kami di Sulawesi Tengah siap memperkuat koordinasi lintas sektor,” katanya.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga memastikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat agar implementasi KUHP Nasional berjalan efektif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber: