Apakah Mengirim Karangan Bunga Termasuk Takziah? Ini Penjelasannya

Apakah Mengirim Karangan Bunga Termasuk Takziah? Ini Penjelasannya

Karangan bunga duka cita.-Foto: Harian Disway-

Jakarta, Disway.id - Dalam kehidupan masyarakat modern, sudah menjadi kebiasaan untuk mengirimkan karangan bunga duka cita saat seseorang meninggal, baik itu anggota keluarga, kerabat, teman dekat, maupun rekan kerja. karangan bunga tersebut biasanya ditempatkan di rumah duka atau di sekitar lokasi pemakaman. Sering kali, pengirimnya tidak bisa hadir secara langsung karena kesibukan.

Dari sinilah muncul pertanyaan: apakah tindakan mengirim karangan bunga dapat digolongkan sebagai bentuk takziah?

Untuk menjawab hal itu, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan takziah. Dalam Tuhfatul Muhtaj, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menerangkan bahwa secara bahasa, takziah bermakna at-tasliyah, yaitu memberikan penghiburan kepada seseorang agar kesedihannya berkurang.

Sementara menurut perspektif syariat, takziah mencakup ajakan kepada orang yang sedang dilanda musibah untuk bersabar, karena kesabaran tersebut mengandung pahala, serta mengingatkan agar tidak meratapi secara berlebihan. Selain itu, takziah juga mencakup doa untuk mayit agar Allah mengampuninya, dan doa bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberi ketabahan serta diganti dengan kebaikan.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa inti takziah adalah memberikan dukungan, doa, serta penguatan kepada keluarga yang sedang berduka. Karena itu, Syekh Al-Bujairimi menyebutkan bahwa takziah tidak harus dilakukan dengan hadir secara fisik; ia bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk tulisan atau pesan.

وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ

Artinya: “Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.”

(Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj, Beirut, Darul Fikr: 2006, juz II, h. 306)

Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar. Beliau menegaskan bahwa ungkapan belasungkawa tidak memiliki bentuk baku atau susunan tertentu.

وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت

Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.”

(Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004, h. 271)

Berangkat dari dua pandangan ulama tersebut, dapat dipahami bahwa mengirim karangan bunga yang berisi pesan duka cita termasuk dalam kategori takziah. Di dalam karangan bunga biasanya tercantum ungkapan bela sungkawa yang mengandung doa serta harapan penguatan bagi keluarga yang sedang dirundung duka.

Wallahu a‘lam.

Sumber: