Bupati Donggala Minta Kecamatan Jaga Alat Perekaman KTP Elektronik
Bupati Donggala Vera Elena Laruni. -Foto: Pemkab Donggala-
Donggala, Disway.id - Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Vera Elena Laruni menegaskan pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam menjaga serta merawat peralatan pembuatan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang digunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut.
“Saat ini sudah ada enam unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pelayanan administrasi kependudukan yang beroperasi di Kabupaten Donggala yaitu Kecamatan Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue Tobata, Labuan, dan Rio Pakava,” kata Vera saat ditemui awak media di Banawa, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan UPTD tersebut bertujuan untuk mendekatkan layanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan bagi masyarakat.
“Lima UPTD kecamatan sudah beroperasi namun satu lainnya yakni di Rio Pakava belum tersambung alat pelayanannya disebabkan masih perlu melakukan evaluasi kelancaran layanan,” ucapnya.
Vera mengungkapkan, UPTD Sindue Tobata menjadi salah satu titik dengan tingkat pelayanan adminduk tertinggi. Namun, di lokasi tersebut saat ini terjadi kendala teknis pada alat pencetakan KTP elektronik.
“Tapi alat cetak KTP elektronik di Sindue Tobata mengalami gangguan dan memang ada alat yang harus diganti serta masih dalam masa asuransi,” sebutnya.
Sementara itu, ia memastikan pelayanan administrasi kependudukan di UPTD Labuan, Balaesang, Dampelas, dan Sojol Utara masih berjalan normal dan aman tanpa hambatan berarti.
“Kami juga mendapatkan laporan bahwa di UPTD Sojol Utara kaca ruang pelayanan pecah dan terdapat batu di dalam ruangan,” kata dia.
Atas kondisi tersebut, Vera meminta agar para camat bersama jajaran UPTD meningkatkan koordinasi dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan serta keberlangsungan sarana pelayanan publik di wilayah masing-masing.
“Perlu jadi perhatian kita semua karena alat perekaman adminduk harganya tidak murah karena satu alat saja rusak maka pelayanan perekaman KTP elektronik tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, pembukaan layanan administrasi kependudukan di setiap kecamatan merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan dasar. Layanan tersebut mencakup pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga penerbitan akta kelahiran dan kematian.
Sumber: