Talak Saat Marah: Sah atau Tidak Menurut Pandangan Ulama?

Talak Saat Marah: Sah atau Tidak Menurut Pandangan Ulama?

Ilustrasi-Foto: Antara-

Jakarta, Disway.id - Dalam kehidupan pernikahan, suami dan istri tidak terlepas dari dinamika rumah tangga. Perbedaan pendapat hingga pertengkaran kerap terjadi sebagai bagian dari proses hidup bersama. Dalam situasi tertentu, ketika emosi memuncak, seorang suami bisa saja kehilangan kendali hingga melontarkan ucapan yang seharusnya tidak dikatakan, termasuk kata talak. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan penting, apakah talak yang diucapkan dalam keadaan marah memiliki keabsahan menurut hukum Islam?

Dalam kajian fikih, talak ditinjau dari segi lafaz yang digunakan. Ada talak yang diucapkan dengan lafaz tegas dan jelas (sharih) sehingga tidak memerlukan penafsiran, seperti ucapan “saya talak kamu” atau “kamu saya ceraikan”. Selain itu, terdapat pula talak yang disampaikan melalui ungkapan kiasan (kinayah), yakni kalimat yang masih membuka kemungkinan makna lain, seperti “kita sudahi saja” atau “kamu pulang saja ke rumah orang tuamu”.

Untuk talak dengan lafaz kinayah, keabsahannya sangat bergantung pada niat suami saat mengucapkannya. Jika ungkapan tersebut dimaksudkan hanya untuk mengakhiri percakapan atau meredakan pertengkaran, maka talak tidak terjadi. Namun, apabila ucapan itu diniatkan untuk mengakhiri ikatan pernikahan, maka talak dianggap jatuh.

Terkait talak yang diucapkan dalam kondisi marah, para ulama memiliki perbedaan pandangan. Sebagian ulama berpendapat bahwa talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan marah tetap sah dan berlaku. Pendapat ini di antaranya disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dari mazhab Syafi’i. Ia menyatakan:

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak orang yang marah itu tetap jatuh, meskipun ia mengklaim bahwa kesadarannya hilang karena marah.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu‘in [Semarang, Thoha Putra: t.t], halaman 112)

Di sisi lain, terdapat ulama yang berpandangan bahwa talak tidak sah apabila diucapkan saat kemarahan telah mencapai puncaknya hingga seseorang kehilangan kesadaran atas ucapannya. Keadaan ini disamakan dengan kondisi orang yang tidak berakal, seperti orang gila atau penderita epilepsi ketika kambuh.

وأربع لا يقع طلاقهم: الصبي، والمجنون. وفي معناه المغمى عليه، والنائم، والمكرَه

Artinya: “Empat orang yang penyataan talaknya dianggap tidak berlaku, yaitu anak kecil, orang gila - termasuk di dalamnya adalah penderita epilepsi-, orang yang sedang tidur, dan orang yang dipaksa”. (Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Semarang, Thoha Putra: t.t] halaman 48).

Untuk menjelaskan lebih rinci tingkat kemarahan seseorang, Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhabil Arba’ah membagi kondisi marah menjadi tiga kategori.

Pertama, marah pada tingkat awal, yaitu kondisi ketika seseorang mulai emosi namun masih mampu mengendalikan diri dan pikirannya. Pada tahap ini, seseorang tetap sadar dan memahami apa yang ia ucapkan. Oleh karena itu, talak yang diucapkan dalam kondisi ini dinilai sah.

Kedua, marah pada tingkat puncak, yakni saat emosi benar-benar menguasai diri hingga menghilangkan akal dan kesadaran. Dalam keadaan ini, seseorang tidak lagi memahami ucapannya. Karena disamakan dengan orang yang kehilangan akal, talak yang diucapkan pada kondisi ini dianggap tidak sah.

Ketiga, marah pada tingkat pertengahan, yaitu kondisi ketika emosi sudah sangat tinggi dan di luar kebiasaan, namun belum sampai menghilangkan kesadaran sepenuhnya. Pada tahap ini, meskipun emosi memuncak, akal masih berfungsi. Oleh sebab itu, menurut mayoritas ulama, talak yang diucapkan dalam kondisi ini tetap berlaku.

Menentukan apakah seseorang berada pada tingkat marah awal, pertengahan, atau puncak tidak bisa dilakukan secara sepihak. Penilaian harus dilakukan secara objektif dan hati-hati, tidak hanya berdasarkan pengakuan suami, tetapi juga dengan mempertimbangkan bukti, saksi, serta pendapat pihak berwenang seperti petugas KUA atau tokoh agama. Oleh karena itu, persoalan ini sebaiknya dikonsultasikan kepada pihak yang berkompeten agar keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan syariat.

Sumber: