Gubernur Sulteng Terima Sertifikat Aset Daerah, Perkuat Kepastian Hukum Tanah Pemprov
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah/Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim.-Foto: Sultengprov.go.id-
Palu, Disway.id - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima penyerahan sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah/Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim, Sabtu (10/1/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari langkah pengamanan serta penertiban aset daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan penghargaan atas kolaborasi dan respons cepat Kanwil BPN Sulteng yang dinilai berperan besar dalam mendorong percepatan sertifikasi aset-aset pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima sertifikat tanah aset Pemda melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Insyaallah kerja sama ini akan terus kita lanjutkan sampai seluruh aset Pemda di Sulawesi Tengah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” ujar Anwar dikutip, Minggu (11/1/2026).
Ia menekankan bahwa penguatan legalitas aset daerah merupakan strategi penting untuk melindungi lahan pemerintah dari potensi penyerobotan maupun praktik mafia tanah yang merugikan daerah.
“Kalau legalitas aset kita kuat dan jelas, maka ruang bagi mafia tanah akan semakin sempit. Sebaliknya, jika legalitas tidak jelas, di situlah biasanya terjadi masalah. Karena itu, aset-aset Pemda harus kita amankan dengan legalitas yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur guna mempercepat proses legalisasi aset Pemda. Langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Legalisasi aset Pemda ini sangat penting untuk mencegah penyerobotan, penguasaan ilegal, maupun praktik mafia tanah. Dengan sertifikasi, seluruh aset Pemda memiliki kepastian hukum dan terlindungi,” jelas Naim.
Ia menambahkan, hingga saat ini puluhan bidang tanah milik Pemda telah berhasil disertifikasi. Proses percepatan masih terus berjalan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Donggala dan Poso.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil BPN Sulteng turut memaparkan pengembangan sistem digital pertanahan yang terintegrasi dengan data tata ruang. Sistem ini diharapkan dapat menjadi dasar pendukung dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah serta perencanaan investasi.
Gubernur Anwar Hafid menyambut positif inovasi tersebut dan mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berperan aktif melengkapi data yang dibutuhkan agar sistem digital dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kanwil BPN menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, menjaga keamanan aset daerah, serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan kepastian hukum.
Sumber: