Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup UPTD Labkesmas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kamis (29/1/2026), bertempat di Ruang Garuda.
Rapat harmonisasi tersebut dibuka oleh Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, yang menegaskan pentingnya penyusunan regulasi di bidang kesehatan untuk menjamin kejelasan kelembagaan sekaligus menjaga mutu pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam pembahasan, tim membahas peran strategis UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat dalam mendukung pelayanan kesehatan, pengawasan mutu laboratorium, serta fungsi deteksi dini terhadap berbagai persoalan kesehatan masyarakat. Proses harmonisasi dilakukan guna memastikan kelembagaan Labkesmas dapat berjalan efektif dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa regulasi di sektor kesehatan memerlukan perencanaan yang matang sejak awal.
“Harmonisasi memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kualitas regulasi sangat berpengaruh terhadap penguatan layanan publik di daerah.
“Regulasi yang disusun dengan baik sejak awal akan memudahkan implementasi dan meminimalisasi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan layanan kesehatan daerah melalui pembentukan regulasi yang tertata dan berkualitas.
Sumber: