Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Perluasan Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan Miskin

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Perluasan Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan Miskin

Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah memfasilitasi kegiatan diseminasi strategi peningkatan akses bantuan hukum berkeadilan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dari kelompok miskin serta rentan.-Foto: ditjenpas.go.id-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah memfasilitasi kegiatan diseminasi strategi peningkatan akses bantuan hukum berkeadilan bagi tahanan dan warga binaan Pemasyarakatan dari kelompok miskin serta rentan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2) di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu.

Diseminasi ini digelar melalui kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sebagai upaya memperkuat implementasi bantuan hukum di satuan kerja Pemasyarakatan sekaligus mendukung capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Tahun 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum maupun pembinaan di lembaga Pemasyarakatan.

“Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi, khususnya bagi mereka yang berhadapan dengan hukum dan memiliki batasan ekonomi maupun pengetahuan,” tegas Bagus.

Ia menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum tidak hanya sebatas pemenuhan hak administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia serta penerapan prinsip due process of law dalam sistem Pemasyarakatan. Menurutnya, hal tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Bagus juga menyampaikan rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Langkah ini ditujukan untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Secepatnya kami akan melakukan PKS untuk memastikan bantuan hukum dapat diakses secara efektif oleh Tahanan dan Warga Binaan yang membutuhkan,” ujarnya.

Ia berharap, melalui diseminasi ini, pemahaman seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap kebijakan dan regulasi bantuan hukum semakin kuat. Selain itu, peran Lapas dan Rutan sebagai fasilitator layanan keadilan juga diharapkan semakin optimal, termasuk dalam membangun sinergi dengan organisasi bantuan hukum, aparat penegak hukum (APH), serta meningkatkan kualitas layanan yang transparan dan akuntabel.

“Diharapkan diseminasi ini memperkuat pemahaman seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap kebijakan dan regulasi bantuan hukum sekaligus mengoptimalkan peran Lapas dan Rutan sebagai fasilitator layanan keadilan, termasuk membangun sinergi dengan organisasi bantuan hukum, Aparat Penegak Hukum (APH), serta meningkatkan kualitas layanan yang transparan dan akuntabel bagi Warga Binaan dan penjaga,” tambah Bagus.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Setyo Utomo, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Ditjenpas Masjuno, serta Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi.

Diseminasi tersebut diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan serta perwakilan lembaga bantuan hukum se-Sulawesi Tengah, baik secara luring maupun daring.

Dalam paparannya, Setyo Utomo menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar akses bantuan hukum benar-benar menjangkau kelompok rentan.

“Bantuan hukum yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, APH dan organisasi bantuan hukum sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan haknya di hadapan hukum,” ungkap Setyo.

 

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses keadilan di lingkungan pemasyarakatan serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh tahanan dan warga binaan secara berkelanjutan.

Sumber: