Gubernur Anwar Hafid Tekankan Penertiban Tambang dan Utamakan Keselamatan Rakyat
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.-Foto: Pemprov Sulteng-
Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan di Ruang Polibu, Kantor Gubernur, Senin siang (9/2/2026). Pertemuan tersebut diikuti para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah, jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi serta kabupaten/kota, dan unsur Forkopimda di tingkat provinsi maupun daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat membuka rapat menegaskan bahwa potensi sumber daya tambang di daerah merupakan karunia besar. Namun, ia mengingatkan bahwa kekayaan tersebut bisa berubah menjadi ancaman apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.
Menurut Gubernur, persoalan pertambangan tidak boleh semata-mata dipandang dari sisi kewenangan yang berada di tangan pemerintah pusat. Ia menilai, ketika aktivitas tambang berisiko merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk bertindak.
“Keselamatan rakyat adalah undang-undang yang tertinggi di republik ini dan siapapun yang namanya aparat pemerintah wajib melakukan (tindakan),” tegas Gubernur. Ia menambahkan bahwa alasan kewenangan dapat dikesampingkan apabila keselamatan masyarakat Sulawesi Tengah terancam akibat aktivitas pertambangan yang melampaui batas.
Gubernur juga menyoroti masih ditemukannya kegiatan pertambangan yang secara administratif memiliki izin, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai aturan. Ia menyebut sejumlah pelanggaran, mulai dari aktivitas di luar titik koordinat yang ditetapkan, pengabaian kewajiban pengelolaan lingkungan, hingga eksploitasi dengan izin yang telah kedaluwarsa.
Sebagai langkah konkret, Gubernur Anwar Hafid meminta dinas teknis segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Sulawesi Tengah. Evaluasi tersebut harus mencakup aspek legalitas administrasi, kesesuaian praktik di lapangan, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan kawasan hutan.
Ia pun menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan unsur Forkopimda dalam melakukan penertiban terhadap tambang yang melanggar ketentuan.
“Kita tidak menghalangi investasi, tapi kita ingin menuruskan sebelum terjadi hal-hal merugikan,” ucapnya, seraya mengajak seluruh pihak untuk bergerak bersama menegakkan aturan.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa ke depan setiap penerbitan izin pertambangan harus disertai rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota sebagai pihak yang berada di garis depan pengawasan.
“Tidak mungkin saya keluarkan izin tanpa rekomendasi Bupati Walikota,” ucapnya, menegaskan peran strategis kepala daerah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Sumber: