Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Perkada CSR Morowali
Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali tentang Tata Cara Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR).-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali tentang Tata Cara Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan berlangsung di Ruang Perancangan Kanwil bersama pemrakarsa dan Tim Perancang.
Proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan pengaturan CSR selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memiliki mekanisme pelaksanaan yang transparan dan akuntabel. Rancangan tersebut disiapkan sebagai pedoman agar kontribusi dunia usaha dapat dikelola secara tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa regulasi CSR harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengaturan CSR harus mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha,” ujarnya dikutip, Minggu (15/2/2026).
Ia menambahkan, harmonisasi penting untuk mencegah tumpang tindih aturan serta memastikan regulasi mudah diterapkan di lapangan.
“Kami mendorong agar rancangan ini menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Sumber: