Aliansi Timur Indonesia Minta Kasus Delpedro Cs Tak Dipolitisasi, Tekankan Due Process of Law
Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, menegaskan agar penanganan perkara Delpedro cs tidak diintervensi maupun digiring ke ranah politik.-Foto: Istimewa-
Jakarta, Disway.id - Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia, Emanuel Mikael Kota, menegaskan agar penanganan perkara Delpedro cs tidak diintervensi maupun digiring ke ranah politik. Ia meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berjalan serta memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Kasus ini bukan perkara politik, melainkan perkara hukum pidana. Menggiringnya ke arah kriminalisasi politik justru mencederai prinsip negara hukum dan berpotensi menghambat pengungkapan fakta,” kata Emanuel Mikael Kota, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum telah diatur secara jelas dalam KUHAP dan bertumpu pada pembuktian, bukan pada opini atau tekanan publik. Ia mengingatkan bahwa Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menjamin asas praduga tak bersalah, sementara Pasal 183 KUHAP mensyaratkan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim.
“Artinya jelas bahwa proses hukum harus berjalan tuntas di persidangan, bukan dipatahkan oleh tekanan politik, mobilisasi massa, atau framing seolah-olah negara sedang menindas,” tegasnya.
Emanuel juga menyatakan kekecewaannya atas kebijakan penahanan kota terhadap Delpedro cs meskipun disertai penggunaan gelang detektor elektronik. Ia menilai langkah tersebut kurang sepadan dengan dampak sosial dan politik dari peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025.
“Dalam kasus yang berimplikasi pada keamanan publik, aparat tidak boleh ragu menggunakan kewenangan hukum secara proporsional. Pasal 21 KUHAP memberi ruang penahanan bila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.
Ia berpandangan bahwa status tahanan kota berpotensi menghambat pendalaman terhadap dugaan aktor intelektual, jaringan provokator, hingga aliran pendanaan di balik kerusuhan. Emanuel menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata. Sebagai mantan aktivis 1998, ia mengingatkan pentingnya konsistensi penegakan hukum tanpa kompromi.
"Tragedi 1998 menjadi pelajaran pahit karena dalang dan aktor utama tidak pernah diungkap secara tuntas, akibat kuatnya tekanan politik dan tarik-menarik kepentingan elite", tegasnya.
Ia juga mengkritisi desakan sejumlah pihak yang meminta pembebasan Delpedro cs. Menurutnya, dorongan tersebut dapat mengaburkan proses pengungkapan fakta serta memutus mata rantai penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Dalam asas due process of law, semua pihak setara di hadapan hukum. Equality before the law berarti tidak boleh ada perlakuan istimewa, baik karena tekanan politik, status sosial, maupun jejaring kekuasaan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Emanuel menyebut perkara ini tidak berdiri sendiri dan diduga berkaitan dengan kepentingan ekonomi-politik tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal besar seperti Marcella Santoso cs dan jejaring oligarki yang disebutnya diuntungkan oleh situasi instabilitas.
“Kerusuhan tidak lahir dari aksi spontan. Ada desain, ada pembiayaan, dan ada kepentingan. Jika aparat berhenti di permukaan, hukum akan berubah menjadi alat kompromi, bukan alat keadilan,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum agar tetap berpegang pada ketentuan KUHAP dan menuntaskan proses hukum hingga seluruh pelaku, provokator, serta pihak yang diduga menjadi dalang dapat diungkap di persidangan.
“Penegakan hukum yang tegas adalah kunci menjaga demokrasi agar tidak disandera kekerasan dan kepentingan oligarki,” pungkasnya.
Sumber: