Presma UIN Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dana Dugaan Operasi Buzzer Marcella Santoso

Presma UIN Makassar Desak Pengusutan Tuntas Dana Dugaan Operasi Buzzer Marcella Santoso

Presiden Mahasiswa BEM UIN Alauddin Makassar, Muh Zulhamdi Suhafid.-Foto: Istimewa-

Jakarta, Disway.id - Presiden Mahasiswa BEM UIN Alauddin Makassar, Muh Zulhamdi Suhafid mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan aliran dana yang digunakan dalam operasi buzzer yang menyeret nama Marcella Santoso. Ia menilai transparansi pengungkapan dana menjadi kunci untuk membuka jaringan dan kepentingan di balik dugaan manipulasi opini publik.

Menurut Zulhamdi, praktik buzzer berbayar tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pembiayaan yang terorganisir. Karena itu, proses hukum tidak seharusnya berhenti pada pelaku individu, tetapi harus menelusuri sumber dana, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan, baik secara politik maupun ekonomi.

“Jika benar ada operasi buzzer yang dibiayai secara masif, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk pada upaya sistematis merusak ruang publik dan demokrasi. Aliran dananya harus dibongkar sampai ke akar agar kejahatan ini tidak terus berulang,” tegas Zulhamdi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, penyebaran ujaran kebencian, disinformasi, dan narasi provokatif melalui buzzer dapat mengancam persatuan masyarakat serta mencederai prinsip negara hukum.

"Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

Selain mendorong pengusutan aliran dana, Zulhamdi juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman seumur hidup apabila terdakwa terbukti bersalah.

"Tuntutan hukuman maksimal tersebut sepadan dengan dampak yang ditimbulkan dari rangkaian dugaan kasus yang menyeret nama Marcella Santoso, mulai dari perkara suap hingga dugaan keterlibatan dalam jaringan buzzer," tegasnya.

Ia berpendapat, tindak pidana yang menyasar sistem hukum dan ruang demokrasi tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.

“Vonis berat bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memberi pesan kuat bahwa praktik suap dan manipulasi opini publik adalah kejahatan serius yang mengancam sendi-sendi demokrasi,” ujarnya.

Zulhamdi turut menyoroti implikasi etik terhadap profesi advokat. Menurutnya, apabila ada advokat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mencederai keadilan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan demi menjaga marwah profesi hukum.

“Profesi advokat adalah profesi terhormat dan pilar penting penegakan hukum. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangannya, maka sanksi paling tegas harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua,” katanya.

Ia menegaskan bahwa putusan yang objektif dan independen dari majelis hakim akan menjadi ujian integritas lembaga peradilan. Bagi Zulhamdi, keberanian menjatuhkan vonis yang selaras dengan rasa keadilan publik akan menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan di Indonesia.

“Publik menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, independen, dan berpihak pada keadilan substantif,” pungkasnya.

Sumber: