51 Dapur MBG di Sulteng Disetop Mendadak, Standar Sanitasi Jadi Sorotan Serius
Hari pertama program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berjalan pasca libur Lebaran disambut antusias oleh para relawan dan petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).-Foto: Bakom RI-
Palu, Disway.id - Sebanyak 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tengah dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini diambil karena puluhan dapur tersebut belum memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Muhammad Aril Putra, menjelaskan bahwa selain IPAL, sejumlah SPPG juga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.
"Termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) penyedia Program MBG," kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu Muhammad Aril Putra dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026).
Ia menyebutkan bahwa langkah penertiban ini mengacu pada surat dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026, yang telah disetujui oleh Direktur Wilayah III. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat standar operasional dapur SPPG secara nasional.
"Ke depan akan diterapkan sistem grading atau pengelompokan level bagi setiap SPPG, guna memastikan standar mutu dan higienitas makanan tetap terjaga," ujarnya.
Menurut Aril, pemenuhan standar IPAL dan SLHS sangat krusial untuk menjaga kebersihan makanan serta mencegah potensi risiko kesehatan bagi para penerima manfaat program.
“Terkait standar IPAL dalam petunjuk teknis, diatur harus memiliki sistem penyaringan, termasuk grease trap atau alat perangkap lemak dan minyak, karena limbah dapur berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar,” tuturnya.
Ia menambahkan, dapur yang saat ini berstatus suspend masih berpeluang kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pengelola diwajibkan melengkapi dokumen perbaikan, termasuk bukti visual seperti foto, untuk diverifikasi sebelum izin operasional diberikan kembali.
“Tidak ada tenggang waktu perbaikan. Sepanjang mereka tidak laksanakan rekomendasi maka tidak bisa beroperasi. Meski begitu kami mengimbau pengelola SPPG segera menyelesaikan pengurusan SLHS dan pembangunan IPAL,” ujarnya.
Dalam proses pemenuhan standar tersebut, pengelola SPPG juga harus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pengelolaan IPAL serta Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam penerbitan SLHS.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 203 SPPG yang telah beroperasi di Sulawesi Tengah, dengan 51 unit di antaranya kini berstatus suspend.
Aril juga menyoroti bahwa penghentian sementara ini tidak hanya berdampak pada penerima manfaat program, seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.
“Dalam satu SPPG rata-rata terdapat sekitar 47 relawan. Program ini memiliki efek berganda dalam membuka lapangan kerja, sehingga kepatuhan terhadap standar menjadi sangat penting,” ucapnya.
Ia berharap seluruh pengelola segera memenuhi ketentuan yang berlaku agar layanan MBG dapat kembali berjalan normal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sumber: