Pemkab Sigi Perkuat Perda Kesehatan Reproduksi untuk Tekan Pernikahan Dini

Pemkab Sigi Perkuat Perda Kesehatan Reproduksi untuk Tekan Pernikahan Dini

Pemkab Sigi mendorong optimalisasi penerapan Perda tentang kesehatan reproduksi sebagai langkah strategis menekan angka pernikahan usia anak di wilayah tersebut.-Foto: ANTARA/Moh Salam-

Sigi, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mendorong optimalisasi penerapan peraturan daerah (Perda) tentang kesehatan reproduksi sebagai langkah strategis menekan angka pernikahan usia anak di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sigi, Riadin Lahido, menegaskan bahwa regulasi tersebut memiliki peran penting dalam menentukan kualitas generasi serta mendukung tumbuh kembang anak.

"Jadi perda tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sebab kesehatan reproduksi memiliki peran dalam menentukan kualitas dan tumbuh kembang anak di Kabupaten Sigi," ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu prioritas utama dalam Perda tersebut adalah mencegah praktik pernikahan dini yang masih menjadi tantangan di daerah.

"Tentunya apabila kesehatan reproduksi ini terjamin maka kelahiran bayi yang stunting bisa ditekan, sehingga melalui perda ini menjadi landasan hukum untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur," sebutnya.

Menurutnya, kesehatan reproduksi tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga mencakup kesiapan fisik, mental, serta dukungan lingkungan yang sehat.

"Kesehatan reproduksi ini penting untuk menciptakan ibu dan anak yang sehat," ucapnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan segera melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Edukasi sejak dini dinilai penting agar generasi muda memahami secara utuh aspek kesehatan reproduksi.

"Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan pribadi, lingkungan yang sehat agar memiliki dampak pada kesehatan reproduksi yang baik," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, menyatakan bahwa Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam memberikan layanan kesehatan reproduksi yang terintegrasi dan akuntabel.

"Pelayanan kesehatan reproduksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh dengan bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak setiap orang dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab sesuai dengan norma agama, etika, nilai sosial budaya serta ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Perda ini telah disepakati oleh Pemkab Sigi bersama DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, angka stunting di Kabupaten Sigi pada 2025 mengalami penurunan signifikan, dari 33 persen menjadi 11,55 persen atau turun sebesar 21,45 persen. Hal ini menjadi indikator positif yang diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui implementasi kebijakan kesehatan reproduksi secara berkelanjutan.

Sumber: