Komisi II DPR Dorong BPN Tertibkan Perusahaan Tanpa HGU

Komisi II DPR Dorong BPN Tertibkan Perusahaan Tanpa HGU

--

Disway, sulteng.id - Komisi II DPR RI mendorong Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menertibkan perusahaan, yang beraktivitas tanpa izin hak guna usaha (HGU) di Sulawesi Tengah.

 

“Kami mendorong Kantor Wilayah BPN untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU, agar segera mengurus perizinan. Perlu diberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk penyelesaian pengurusan izin tersebut,” kata Anggota Komisi II DPR Longki Djanggola di Palu, Rabu.

 

Penegasan itu disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor BPN se-Sulteng di Kota Palu.

Menurut Longki, keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, penegakan hukum, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Lanjut dia, kunci penyelesaian ada pada kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Tanpa itu, konflik agraria akan terus berulang dan menghambat keadilan bagi masyarakat.

Longki yang juga mantan Gubernur Sulteng dua periode itu turut mengapresiasi langkah Pemprov Sulteng dalam pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), sebagai langkah percepatan penyelesaian konflik di daerah.

“Sangat penting penegakan aturan terhadap perusahaan yang belum memiliki legalitas lahan,” katanya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak langsung pada masyarakat.

 

“Kami tidak ingin kebijakan hanya berhenti di atas kertas. Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa persoalan di lapangan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” katanya.

 

Kunjungan kerja Komisi II DPR dihadiri sejumlah anggota lintas fraksi diantaranya Kamarudin Watubun, Shintya Sandra Kusuma, Ahmad Irawan, Taufan Pawe, Heri Gunawan, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dan Aus Hidayat Nur.

Sumber: