Pemkab Sigi Tertibkan Tambang Emas Ilegal demi Selamatkan Lingkungan dan Warga

Pemkab Sigi Tertibkan Tambang Emas Ilegal demi Selamatkan Lingkungan dan Warga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, bergerak menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di Desa Oloboju dan Watunonju, Kecamatan Sigi Kota.-Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Sigi-

Sigi, Disway.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, bergerak menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di Desa Oloboju dan Watunonju, Kecamatan Sigi Kota. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan ketertiban di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sigi, Moh Ambar Mahmud menegaskan, penertiban tambang ilegal merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan liar.

"Jadi tim gabungan ini memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga," kata Ambar di Sigi dilansir Antara, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, operasi penertiban itu menjadi bagian dari program prioritas Pemkab Sigi dalam membangun tata kelola lingkungan yang berkelanjutan serta memberantas praktik pertambangan tanpa izin di daerah tersebut.

"Tentunya penertiban ini tidak hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan potensi bencana serta menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal," ucapnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tambang ilegal melanggar aturan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, pelaku tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maupun denda karena menjalankan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan resmi pemerintah.

"Harapannya ke depan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.

Ambar juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mendukung upaya pemerintah dalam mencegah maraknya tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan hidup masyarakat di Kabupaten Sigi.

Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), terdapat tujuh titik tambang emas ilegal di kawasan taman nasional yang berada di wilayah Kabupaten Sigi dan Poso. Lokasi tersebut meliputi Kintabaru seluas 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare, serta Wanga 1,7 hektare.

Sumber: