Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Ketenagakerjaan, Siap Kawal Hak Buruh
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid melakukan udiensi dengan perwakilan buruh dan mahasiswa.-Foto: ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng-
Palu, Disway.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan guna memperkuat pengawasan serta perlindungan hak-hak pekerja di daerah. Pembentukan satgas tersebut menjadi langkah penting agar berbagai persoalan buruh dapat dikawal secara bersama-sama.
“Kita bentuk Satgas bersama. Jangan hanya Satgas PHK, tapi Satgas Ketenagakerjaan supaya seluruh persoalan buruh di Sulawesi Tengah bisa kita kawal bersama,” kata Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam keterangannya dilansir Antara, Sabtu (16/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat Anwar menerima audiensi perwakilan aliansi buruh dan mahasiswa. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan PHK sepihak, pelanggaran hak pekerja, kecelakaan kerja, hingga lemahnya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya tidak dapat hadir dalam agenda bersama massa aksi lantaran sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.
Menurutnya, pembentukan Satgas Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di Sulawesi Tengah.
“Saya menunjukkan komitmen bahwa apa pun yang menjadi aspirasi masyarakat, itu menjadi kewajiban bagi saya untuk mendengar, kemudian mencarikan solusi sepanjang itu menjadi kewenangan saya,” ujarnya.
Ia mengakui persoalan ketenagakerjaan masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian bersama dari seluruh pihak terkait.
Rencananya, satgas tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat buruh, mahasiswa, hingga elemen masyarakat sipil guna mengawal berbagai persoalan tenaga kerja di wilayah tersebut.
Selain membahas pembentukan satgas, Anwar mengungkapkan pemerintah provinsi juga telah mengambil sejumlah langkah terhadap perusahaan yang dianggap melanggar aturan.
Langkah itu di antaranya mendorong deportasi tenaga kerja asing ilegal serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja.
“Saya tidak punya keraguan sedikit pun untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan. Yang penting kita sama-sama mengawal agar hak-hak pekerja terlindungi,” ujarnya.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aliansi buruh dalam meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan sekaligus memperjuangkan hak-hak pekerja di Sulawesi Tengah.
Sumber: