Pemkab Sigi Minta Kades Aktif Laporkan RTLH untuk Percepat Penanganan

Pemkab Sigi Minta Kades Aktif Laporkan RTLH untuk Percepat Penanganan

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi.-Foto: Antara-

Sigi, Disway.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, meminta seluruh kepala desa untuk lebih aktif mendata dan melaporkan keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah masing-masing guna mempercepat penyaluran bantuan perbaikan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya bagi keluarga yang masih menempati hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan.

"Untuk seluruh masyarakat bisa aktif melapor ke pemerintah desa jika melihat atau mengetahui ada rumah warga lain yang mengalami kondisi tidak layak huni di lingkungannya," kata Samuel dilansir Antara, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait kondisi hunian warga sangat diperlukan agar pemerintah desa dapat segera melakukan pendataan dan menindaklanjutinya.

Samuel menjelaskan laporan yang diterima pemerintah desa nantinya akan diteruskan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sigi untuk diproses lebih lanjut.

"Jadi langkah pelaporan ini sangat penting agar pemerintah desa dapat segera mendata dan meneruskan usulan tersebut ke Dinas Perumahan sehingga mendapatkan program bantuan perbaikan rumah (RTLH)," ucapnya.

Ia menambahkan, Pemkab Sigi terus berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi prioritas penerima bantuan.

Setelah data diterima, Disperkim akan melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan calon penerima memenuhi persyaratan program bantuan.

Samuel menjelaskan salah satu syarat utama penerima bantuan RTLH adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori desil 1 hingga desil 4.

"Tentunya ada sejumlah syarat utama agar warga dapat diusulkan sebagai penerima bantuan RTLH seperti harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 4," sebutnya.

Pemerintah daerah berharap peran aktif pemerintah desa dan masyarakat dapat membantu mempercepat identifikasi rumah yang membutuhkan perbaikan sehingga program bantuan dapat tepat sasaran.

Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat, Pemkab Sigi telah menuntaskan pembangunan dan perbaikan sebanyak 66 unit rumah tidak layak huni sepanjang 2025.

Sumber: