Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.-Foto: Antara-

Jakarta, Disway.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Silmy Karim dari posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Kabinet Merah Putih setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan melalui surat pemberhentian yang ditandatangani Presiden pada Kamis (4/6).

“Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Prasetyo, langkah tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan.

"Di dalam berbagai kesempatan Beliau (Presiden) berulang kali menyampaikan bahwa salah satu yang harus kita pastikan semuanya adalah kita harus perang melawan korupsi," ucapnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan pengganti Silmy Karim. Posisi yang ditinggalkan sementara masih dapat ditangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sehingga operasional kementerian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan oleh Bapak Menteri. Sebab, yang sedang menjalani proses hukum adalah pejabat yang menjabat sebagai Wakil Menteri,” ujarnya.

Prasetyo memastikan proses hukum yang sedang berlangsung tidak akan menghambat pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan jajaran kementerian agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“Dan tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu sama sekali pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah naungan Kementerian Imipas,” kata Prasetyo.

Di sisi lain, pemerintah menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menjerat Silmy Karim. Meski demikian, Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Berkenaan dengan peristiwa yang menimpa saudara Silmy Karim, tentunya kita sangat prihatin karena kembali terjadi hal-hal yang sebetulnya tidak kita harapkan,” ujar Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus bekerja keras untuk bersama-sama memerangi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Sumber: