Belanja Pegawai Dominasi APBD Sulteng 2026, Capai Rp2,3 Triliun
Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, telah menetapkan nilai APBD tahun 2026 sebesar Rp1,71 triliun.--
Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,32 triliun untuk belanja pegawai pada APBD 2026. Nilai tersebut setara dengan 47,05 persen dari total belanja daerah yang mencapai Rp4,93 triliun.
Data Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang diakses pada Minggu (14/6/2026), menunjukkan, belanja pegawai menjadi komponen terbesar dalam struktur pengeluaran daerah tahun anggaran 2026.
Selain belanja pegawai, alokasi anggaran juga digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1,35 triliun atau 27,57 persen dari total belanja daerah. Sementara itu, belanja lainnya yang mencakup hibah, bantuan sosial, dan pengeluaran lain mencapai Rp845 miliar atau 17,14 persen.
Adapun belanja modal tercatat sebesar Rp406,4 miliar atau sekitar 8,24 persen dari total anggaran belanja daerah.
Dari sisi pendapatan, APBD Sulawesi Tengah tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp4,82 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,54 triliun atau 52,68 persen.
Selanjutnya, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berkontribusi sebesar Rp2,28 triliun atau sekitar 47,28 persen, sedangkan pendapatan lain-lain yang sah tercatat sebesar Rp1,93 miliar atau 0,04 persen.
Pada sektor pembiayaan, Pemprov Sulawesi Tengah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp152,8 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp50 miliar untuk penyertaan modal daerah.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana tertuang dalam Pasal 146 ayat (1).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018, belanja pegawai mencakup gaji dan tunjangan, honorarium, belanja lembur, tunjangan khusus, pembayaran pensiun dan uang tunggu, hingga program jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Sumber: