Data Korban Gempa Sigi Diverifikasi, 281 Rumah Rusak Berat Masuk Prioritas

Data Korban Gempa Sigi Diverifikasi, 281 Rumah Rusak Berat Masuk Prioritas

Ilustrasi: Rumah rusak akibat gempa bumi-Foto: Antara-

Sigi, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai melakukan uji publik terhadap data hasil verifikasi Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) terkait warga terdampak gempa bumi di Kecamatan Nokilalaki dan Palolo.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar sesuai kondisi lapangan dan tepat sasaran.

"Kami sudah memerintahkan setiap kepala desa dan camat di dua wilayah tersebut untuk melakukan uji publik terhadap data yang ada pada Pusdalops PB Kabupaten Sigi," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Dolo, dilansir Antara, Senin (29/6/2026).

Samuel menjelaskan, uji publik ini menjadi bentuk transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat terdampak gempa, khususnya warga yang rumahnya masuk kategori rusak berat.

Seluruh data dari Pusdalops PB Kabupaten Sigi telah dikembalikan ke masing-masing desa dan kecamatan agar masyarakat dapat melihat serta memberikan tanggapan apabila terdapat ketidaksesuaian.

"Jadi saat ini yang diprioritaskan adalah rumah rusak berat karena segera akan dibangun hunian sementara (Huntara)," ucapnya.

Ia mengatakan, masyarakat yang masuk kategori penerima hunian sementara nantinya akan memperoleh bantuan jaminan hidup (Jadup) dari Kementerian Sosial sebesar Rp15 ribu per jiwa selama 90 hari.

"Tentunya bantuan jaminan hidup ini hanya diberikan kepada masyarakat dengan kategori rumah rusak berat yang dibangunkan huntara sehingga data rumah rusak berat ini yang dilakukan uji publik," sebutnya.

Samuel menegaskan, proses uji publik bertujuan memastikan daftar yang tercatat di Pusdalops PB telah valid, akurat, dan benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan.

"Bagi masyarakat silakan komplain apabila ada nama yang tertera dan menurut masyarakat rumah yang bersangkutan tidak mengalami rusak berat atau warga itu bukan domisili di daerah tersebut," kata dia.

Pemkab Sigi hanya membuka kesempatan uji publik selama satu hari, yakni pada 29 Juni 2026.

"Apabila sampai sore hari tidak ada komplain maka seluruh data di Pusdalops dianggap valid untuk dapat digunakan," ujarnya.

Berdasarkan data Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Sigi hingga Minggu (28/6/2026), pukul 17.00 WITA, tercatat sebanyak 3.439 rumah mengalami kerusakan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 281 rumah masuk kategori rusak berat, 1.191 rumah mengalami rusak sedang, dan 1.967 rumah mengalami rusak ringan.

Sumber: