Sulteng Perkuat Keterbukaan Informasi, Targetkan Predikat Informatif
Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama.-Foto: sultengprov.go.id-
Palu, Disway.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi keterbukaan informasi publik Menuju Sulteng Informatif yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (20/7/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah.
Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah Indra Yosvidar, Wakil Ketua KI Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota, narasumber, serta sejumlah pejabat terkait.
Dalam kesempatan itu, Wahyu membacakan sambutan tertulis Gubernur Sulawesi Tengah yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan cerminan kualitas pemerintahan. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang menutup informasi, melainkan pemerintahan yang berani membuka ruang transparansi, membangun kepercayaan publik, serta menghadirkan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” demikian sambutan Gubernur yang dibacakan Wahyu Agus Pratama dikutip, Jumat (24/7/2026).
Menurut Gubernur, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam mendorong keberhasilan pembangunan daerah. Kepercayaan tersebut hanya dapat terbangun apabila pemerintah mampu menghadirkan birokrasi yang terbuka, profesional, jujur, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komitmen itu, lanjutnya, selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui semangat Berani Berintegritas dalam mewujudkan Sulteng Nambaso, yakni menghadirkan birokrasi yang bersih, transparan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, akuntabel, dan fokus pada pelayanan publik.
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi di setiap badan publik.
“PPID bukan hanya bertugas memenuhi permintaan informasi, tetapi juga menjadi wajah keterbukaan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, seluruh badan publik harus terus memperkuat kelembagaan PPID, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala, mengoptimalkan pemanfaatan website dan media digital, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyu membacakan sambutan Gubernur.
Gubernur juga menyoroti hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang masih menunjukkan adanya badan publik dengan kategori Kurang Informatif maupun Tidak Informatif. Menurutnya, hasil tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.
“Jangan memandang hasil evaluasi sebagai upaya mencari kekurangan, tetapi jadikan sebagai cermin untuk melakukan pembenahan bersama. Saya ingin seluruh perangkat daerah menjadikan setiap rekomendasi sebagai momentum perubahan dan pijakan untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang semakin berkualitas,” katanya.
Selain itu, Gubernur mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah pola masyarakat dalam mengakses informasi. Karena itu, pemerintah dituntut lebih cepat, terbuka, dan komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Menurutnya, penyampaian informasi yang akurat, transparan, dan tepat waktu tidak hanya mampu menekan penyebaran disinformasi, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.
Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh kepala perangkat daerah, PPID, serta jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota di Sulawesi Tengah untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
Sumber: