Kendala Sertifikasi Aset Pemprov Sulteng: Hambatan Syarat Administrasi hingga Status Lahan

Kendala Sertifikasi Aset Pemprov Sulteng: Hambatan Syarat Administrasi hingga Status Lahan

Pemprov Sulteng membeberkan sejumlah hambatan yang dialami dalam menuntaskan proses sertifikasi aset-aset milik daerah.-Foto: Antara-

Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) membeberkan sejumlah hambatan yang dialami dalam menuntaskan proses sertifikasi aset-aset milik daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan, di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng, seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/7/2026).

"Masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat, sehingga rentan terhadap sengketa maupun penguasaan pihak lain. Persoalan administrasi aset juga masih menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Anwar.

Variasi Persyaratan dan Biaya di Kantor BPN Daerah

Berdasarkan pemaparan dalam rapat koordinasi tersebut, proses legalisasi lahan Pemprov di lapangan menghadapi berbagai kendala administratif akibat tidak seragamnya kebijakan antar-kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN):

  • Persyaratan KKPR: Beberapa kantor BPN (seperti di Kota Palu, Parigi Moutong, Tolitoli, Banggai, dan Tojo Una-Una) mewajibkan adanya konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKKPR) dari dinas tata ruang setempat.
  • Biaya PNBP di Tolitoli: BPN Tolitoli mengenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500 ribu untuk lahan seluas 0–10.000 m² dan Rp5 juta per persil jika luasnya melebihi 10.000 m².
  • Aturan BPHTB: Di kawasan Sigi, Banggai Kepulauan, dan Morowali, pihak BPN mensyaratkan surat bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan daerah setempat.

Tumpang Tindih Aset dan Status Sertifikasi

Selain hambatan prosedur di tingkat daerah, terdapat pula kendala historis. Sejumlah aset tanah hasil penyerahan P3D desentralisasi era 1999/2000 milik Pemprov Sulteng ternyata hingga kini masih tercatat sebagai milik Kementerian Kehutanan serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Mengacu pada rekapitulasi data aset pertanahan per 22 Juli 2026:

  • Total aset tanah: 995 persil
  • Sudah terbit sertifikat: 712 persil
  • Belum memiliki sertifikat: 282 persil

Kegiatan rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, antara lain Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Wakil Gubernur Sulteng, para kepala daerah kabupaten/kota, serta jajaran Kepala Kantor BPN se-Sulawesi Tengah.

Sumber: