KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Pemerintah Minta Warga Laporkan Jika Diminta Jaminan

KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Pemerintah Minta Warga Laporkan Jika Diminta Jaminan

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik.-Foto: Tangkapan layar-

Jakarta, Disway.id - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan praktik yang menyimpang, seperti permintaan jaminan tambahan, pungutan biaya, maupun penggunaan jasa calo.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, menegaskan masyarakat tidak perlu menggunakan perantara atau mengeluarkan biaya untuk mengakses program KUR.

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dikutip, Jumat (31/7/2026).

Riza mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro. Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai adanya pungutan atau permintaan imbalan dalam proses pengajuan kredit.

Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengatur bahwa program tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, namun belum memperoleh akses kredit komersial.

"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujar Riza.

Agunan Tambahan Hanya Berlaku untuk Pinjaman di Atas Rp100 Juta

Riza menjelaskan, dalam skema KUR terdapat dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.

Sementara itu, agunan tambahan merupakan jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyalur KUR tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan kepada pemohon dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," katanya.

Untuk menjaga pelaksanaan program tetap sesuai aturan, Kementerian UMKM mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyaluran KUR. Warga diminta melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, baik berupa permintaan agunan tambahan, pungutan di luar ketentuan, maupun praktik percaloan.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sumber: