81 Tahun Merdeka, DPR Dorong Hukum yang Lebih Humanis dan Lindungi Hak Warga

81 Tahun Merdeka, DPR Dorong Hukum yang Lebih Humanis dan Lindungi Hak Warga

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono.-Foto: Istimewa-

Jakarta, Disway.id - Peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai menjadi momentum untuk memperkuat makna kemerdekaan dalam kehidupan hukum masyarakat. Kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga terbebas dari rasa takut, kesewenang-wenangan, serta memperoleh perlakuan hukum yang adil.

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru harus menjadi kesempatan untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, sekaligus mampu memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan itu harus semakin terasa dalam sistem hukum kita. Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi negara juga harus memastikan bahwa kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara," tuturnya dikutip, Senin (17/8/2026).

Menurut Bimantoro, perubahan dalam sistem hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui pembaruan pasal. Perubahan juga harus menyentuh pola pikir dan budaya aparat penegak hukum.

Hukum pidana, kata dia, seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan, pemulihan korban, perlindungan masyarakat, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Pidana Tak Harus Selalu Berujung Penjara

Bimantoro menilai penerapan hukum pidana perlu dilakukan secara proporsional. Pemidanaan seharusnya menjadi pilihan terakhir apabila penyelesaian melalui mekanisme lain yang sah masih dapat memberikan keadilan.

Prinsip ultimum remedium atau pidana sebagai jalan terakhir dinilai perlu benar-benar diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

“Ukuran keberhasilan hukum bukanlah sebanyak apa orang yang kita penjarakan. Ukurannya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, memulihkan korban, sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana,” pungkasnya.

Restorative Justice Harus Diperkuat

Selain itu, pendekatan restorative justice dinilai perlu diperkuat pada perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Meski demikian, Bimantoro mengingatkan restorative justice tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi atau dimanfaatkan pihak yang memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Hak Tersangka dan Terdakwa Tetap Harus Dilindungi

Bimantoro juga menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta penerapan prinsip due process of law dalam sistem hukum pidana.

Sumber: