Palu Perkuat Hak Disabilitas, Apa Saja Aksesnya?
Pemkot Palu terus memperkuat pelayanan inklusif untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak dasar dan kesempatan yang setara dala-Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu-
Palu, Disway.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, terus memperkuat pelayanan inklusif untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak dasar dan kesempatan yang setara dalam kehidupan sosial maupun dunia kerja.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu Susik mengatakan, berbagai program telah dijalankan untuk memperluas pelayanan bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut mencakup penyediaan infrastruktur publik, pendataan terpadu, hingga kolaborasi dengan Komnas Disabilitas.
"Pelayanan inklusif telah dilaksanakan melalui berbagai program prioritas, baik penyediaan infrastruktur publik kerja serta pendataan terpadu, dan kolaborasi penguatan hak disabilitas bersama Komnas Disabilitas," kata Susik dalam pertemuan penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Palu, dilansir Antara, Selasa (18/8/2026).
Pelaksanaan program tersebut juga diperkuat dengan PP Nomor 31 Tahun 2026 mengenai pemberian hak konsesi bagi penyandang disabilitas.
Pemkot Palu sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memperkuat pemenuhan hak, pendataan, verifikasi, serta pemberian akses pelayanan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Susik menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan seluruh unsur terkait agar pelayanan yang diberikan benar-benar inklusif.
"Konsistensi pemenuhan hak-hak dasar maupun memperoleh kesempatan yang sama supaya mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan menjalani kehidupan dengan lebih baik di lingkungan kerja maupun sosial masyarakat," ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda ketika mengakses pelayanan maupun kesempatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Berbagai aturan yang telah diterbitkan pemerintah, termasuk PP Nomor 31 Tahun 2026, diharapkan menjadi pijakan untuk memastikan hak dasar penyandang disabilitas terpenuhi. Hal tersebut juga mencakup proses penerbitan maupun penetapan Kartu Penyandang Disabilitas.
Sembilan Sektor Jadi Perhatian
Melalui aturan tersebut, terdapat sembilan sektor strategis yang disebut perlu menyediakan konsesi bagi penyandang disabilitas. Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, kebudayaan, serta olahraga.
Di Kota Palu, sebanyak 338 penyandang disabilitas telah terverifikasi dan tersebar di 28 kelurahan. Sementara itu, masih terdapat 18 kelurahan yang belum melakukan proses verifikasi.
"Di Kota Palu tercatat 338 penyandang disabilitas yang terverifikasi di 28 kelurahan, sedangkan 18 kelurahan lainnya belum mengakses proses verifikasi. Kami berharap proses itu dapat dilakukan secepatnya supaya pendataan terpadu terlaksana secara optimal," ucap Susik.
Pemkot Palu selanjutnya mendorong percepatan berbagai bentuk kemudahan bagi penyandang disabilitas. Akses tersebut mencakup penggunaan transportasi umum, pelayanan di pusat layanan publik, hingga kemudahan ketika berbelanja atau menggunakan jasa di tempat usaha.
Sumber: