Pemkab Sigi Kebut Validasi Penerima Jadup Korban Gempa

Pemkab Sigi Kebut Validasi Penerima Jadup Korban Gempa

Posko pengungsian terdampak gempa bumi.-Foto: Ilustrasi/Antara-

Sigi, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mempercepat proses verifikasi data warga yang akan menerima bantuan jaminan hidup (jadup) bagi korban bencana gempa bumi di Kecamatan Palolo dan Nokilalaki.

Kepala Dinas Sosial Sigi Ariyanto mengatakan proses pendataan kini memasuki tahap finalisasi. Pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan pihak kecamatan tengah memastikan data calon penerima sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

"Saat ini pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan camat sedang melakukan finalisasi dan verifikasi data per jiwa untuk memastikan keakuratan calon penerima bantuan tersebut," kata Ariyanto di Bora, dilansir Antara, Sabtu (5/9/2026).

Ia menargetkan seluruh proses validasi dapat diselesaikan pada pertengahan September 2026. Setelah rampung, data tersebut akan segera diajukan kepada Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

"Segera kami rampungkan dalam waktu dua minggu ini sebelum diusulkan ke Kementerian Sosial," ucapnya.

Ariyanto menjelaskan bantuan jadup dari Kementerian Sosial nantinya akan diberikan kepada masing-masing warga yang terdampak gempa bumi. Karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara cermat agar bantuan tepat sasaran.

Salah satu hal yang membuat proses validasi membutuhkan ketelitian adalah adanya perubahan status kerusakan rumah berdasarkan hasil pemeriksaan teknis di lapangan.

"Ada beberapa rumah yang status kerusakannya berubah dari berat ke sedang, atau sebaliknya. Karena itu, data dari desa diselaraskan kembali dengan hasil penilaian teknis Dinas Perkim," katanya.

Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei tim teknis Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sigi. Data dari pemerintah desa kemudian dicocokkan kembali dengan hasil penilaian kondisi bangunan.

Setelah seluruh data dinyatakan sesuai, berkas pendukung penerima jadup akan dihimpun melalui surat keputusan (SK) Bupati Sigi. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar pengajuan kepada Kementerian Sosial.

"Jadup ini diberikan selama tiga bulan lamanya, untuk besarannya per hari menunggu teknis dari pemerintah pusat yakni Kementerian Sosial," kata dia.

Berdasarkan data Pemkab Sigi, terdapat 249 rumah yang mengalami kerusakan berat akibat gempa bumi di wilayah tersebut. Rinciannya, sebanyak 120 unit berada di Kecamatan Palolo dan 129 unit lainnya berada di Kecamatan Nokilalaki.

Pemerintah daerah berharap proses validasi yang dilakukan secara menyeluruh dapat memastikan bantuan jaminan hidup diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria dan terdampak bencana.

Sumber: