Buol Libatkan Desa dan Kecamatan Cegah Karhutla

Buol Libatkan Desa dan Kecamatan Cegah Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla).-Foto: Istimewa-

Buol, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melibatkan seluruh unsur lintas sektor, termasuk pemerintah desa dan kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap musim kemarau berkepanjangan yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah.

"Jadi pentingnya memperkuat kesiapsiagaan dan sinergi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla di tengah kondisi musim kemarau yang berkepanjangan saat ini," kata Bupati Buol Risharyudi Triwibowo dikutip dari Antara, Jumat (18/9/2026).

Ia mengatakan kondisi kemarau yang berlangsung cukup lama perlu diantisipasi secara serius oleh seluruh pihak. Rendahnya curah hujan menyebabkan debit sejumlah sumber mata air menurun, sementara tanah dan vegetasi semakin kering sehingga risiko kebakaran meningkat.

"Kabupaten Buol memang belum menghadapi karhutla dalam skala besar namun kewaspadaan harus dibangun sejak dini," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan tidak seharusnya menunggu hingga kebakaran terjadi. Upaya pencegahan perlu dilakukan sejak awal melalui langkah yang terencana dan terintegrasi.

"Harapannya bisa secara bersama-sama berkolaborasi seluruh kekuatan yang ada untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Buol," katanya.

Pemerintah desa juga diminta berperan aktif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, memantau wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran, serta menyiapkan sistem pelaporan dan respons cepat ketika ditemukan titik api.

"Ke depan harus ada tim khusus yang melakukan penanganan karhutla termasuk pemenuhan sarana prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah telah menerbitkan maklumat yang berisi larangan pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya karhutla.

Pelanggaran terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: