Razia Lapas Palu Temukan 2 Ponsel dan Sejumlah Barang Terlarang

Razia Lapas Palu Temukan 2 Ponsel dan Sejumlah Barang Terlarang

Kanwil Ditjenpas Sulteng menggelar razia gabungan di Lapas Kelas IIA Palu, Rabu (16/9/2026), sebagai langkah memperketat pengawasan terhadap barang-barang terlarang.-Foto: Ditjenpas -

Palu, Disway.id — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah menggelar razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Rabu (16/9/2026), sebagai langkah memperketat pengawasan terhadap barang-barang terlarang.

Razia tersebut menyasar potensi masuknya narkotika, telepon seluler ilegal, hingga berbagai benda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk membersihkan lingkungan Lapas dari barang terlarang.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil Ditjenpas melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta unsur TNI dan Kepolisian. Pengawasan diarahkan untuk mencegah penggunaan obat-obatan terlarang, narkoba, telepon seluler, maupun senjata tajam di lingkungan Lapas.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah area dan kamar hunian Warga Binaan. Dari hasil razia, ditemukan dua unit telepon seluler serta sejumlah barang lainnya, yakni besi, kayu, batu, kabel, kaca, dan cermin.

Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan dan pendataan sesuai prosedur.

Herman menjelaskan, dua telepon seluler tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kondisi perangkat sekaligus menggali informasi yang dapat membantu proses pengawasan dan penelusuran penggunaannya.

Sementara barang-barang lainnya akan didata dan dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku. Tindak lanjut, termasuk pemusnahan, akan dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan.

“Kita tidak ingin berhenti pada menemukan dan mengamankan barang. Setiap temuan harus ditelusuri sesuai prosedur agar menjadi evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan. Celah yang ditemukan harus segera kita perbaiki,” tegas Herman dilansir dari laman resmi Ditjenpas, Jumat (18/9/2026).

Ia menegaskan Warga Binaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan Pemasyarakatan. Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan agar Warga Binaan memahami konsekuensi dari setiap pelanggaran.

“Kami mengingatkan seluruh Warga Binaan untuk mematuhi aturan selama menjalani pembinaan. Jangan memberikan ruang bagi barang terlarang masuk ke Lapas. Pembinaan harus diisi dengan kegiatan positif dan menjadi proses perubahan diri,” kata Herman.

Kepala Seksi Intelijen dan Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Tengah, AKP Chandra, mengapresiasi pelaksanaan razia tersebut. Menurutnya, respons cepat serta keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.

“Sinergi menjadi bagian penting untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini dan mencegahnya berkembang di lingkungan Pemasyarakatan,” ujar Chandra.

Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah memastikan pengawasan terhadap barang terlarang akan terus diperkuat melalui razia dan pemeriksaan berkala, deteksi dini, pembinaan, serta kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Sumber: