Pemerintah Bongkar Modus Impor Ilegal Beras dan Garam, 30 Kontainer Disita
Pemerintah mengungkap dugaan penyelundupan beras dan garam impor ilegal yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur.-Foto: Kemenkeu-
Jakarta, Disway.id - Pemerintah mengungkap dugaan penyelundupan beras dan garam impor ilegal yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan 30 kontainer yang diduga menggunakan modus misdeklarasi atau menyampaikan informasi barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Modus tersebut dilakukan dengan cara menyamarkan barang melalui kemasan serta penataan muatan di dalam kontainer. Temuan itu berasal dari pemeriksaan terhadap kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, serta kawasan berikat di Bogor, Jawa Barat.
Sebanyak 15 kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak diketahui membawa 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai keseluruhan barang tersebut mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
Sementara itu, 15 kontainer lainnya yang masuk ke kawasan Bogor membawa 194.000 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam. Nilai barang dari kontainer tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menilai masuknya beras secara ilegal menjadi persoalan serius, terutama ketika pemerintah bersama petani tengah berupaya meningkatkan produksi pangan nasional.
“Kalau beras-beras seperti ini masuk secara ilegal, tentu sangat menodai swasembada pangan kita. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi. Lalu kemudian masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini sangat menodai upaya kita,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, produksi pangan dalam negeri perlu terus mendapatkan dukungan dan apresiasi dari pemerintah. Ia menilai produk pangan yang masuk secara ilegal melalui jalur impor harus menjadi perhatian serius.
“Kita bangga dengan produksi dalam negeri dari sektor pangan kita,” katanya.
Suahasil menjelaskan besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu daya tarik bagi produk dari luar negeri untuk masuk ke dalam negeri. Karena itu, pemerintah menilai perlindungan terhadap pasar domestik menjadi hal penting.
“Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, daya beli yang terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya, harus kita lindungi,” tegas Suahasil.
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman juga menyoroti dampak masuknya beras ilegal terhadap sektor pertanian nasional. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya berkaitan dengan aturan perdagangan, tetapi berpotensi merugikan petani dalam negeri.
“Kalau ada impor seperti ini, penyakitnya harus kita waspadai. Kemudian, ini juga merugikan petani,” kata Amran.
Amran menyebut Indonesia dari sisi produksi telah mencapai kondisi swasembada beras. Namun, ia menilai keberadaan beras yang masuk secara ilegal tetap perlu diwaspadai.
Selain menangani 30 kontainer tersebut, pemerintah juga melanjutkan proses hukum terhadap 102 tersangka dalam perkara tindak pidana pangan. Para tersangka tersebut telah diserahkan kepada Polri untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: