Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI kepada BI Rp218,3 Triliun

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI kepada BI Rp218,3 Triliun

Menteri Keuangan Suahasil Nazara.-Foto: Istimewa-

Jakarta, Disway.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI).

Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Penyelesaian tersebut sekaligus mengakhiri kewajiban pemerintah yang berasal dari penerbitan obligasi untuk menangani krisis moneter yang terjadi pada 1997–1998.

"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).

Suahasil menjelaskan, pemerintah menerbitkan obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun ketika krisis moneter melanda Indonesia hampir tiga dekade lalu. Penerbitan obligasi tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan dan penyelamatan sistem keuangan saat krisis.

Kewajiban pemerintah kepada BI kemudian dibayarkan secara bertahap. Sumber pembayaran berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari surplus operasional BI dan disetorkan kepada pemerintah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pemerintah dapat menerima sisa surplus kegiatan BI setelah bank sentral memenuhi kebutuhan cadangan tujuan dan cadangan umum.

Surplus yang diterima pemerintah tersebut selanjutnya dicatat sebagai PNBP yang bersumber dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

Data Kementerian Keuangan per 31 Agustus 2026 mencatat PNBP dari KND yang berasal dari surplus operasi BI mencapai Rp55 triliun.

"Nah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu," ujar Suahasil.

"Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," imbuhnya.

Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah selesai, Suahasil menegaskan penyelesaian tersebut tidak berarti menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor dan debitur BLBI.

Proses penagihan tetap berjalan melalui Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Mekanisme tersebut dilanjutkan setelah Satuan Tugas BLBI berakhir pada akhir 2024.

"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih. Tetapi, hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai," tegas dia.

Menurut Suahasil, berakhirnya kewajiban obligasi BLBI juga menjadi catatan penting bagi perjalanan perekonomian Indonesia. Pengalaman tersebut dinilai memberikan pelajaran bagi pengelolaan kebijakan makroekonomi nasional.

Sumber: