Kemenkum Sulteng Dampingi BRIDA Palu Lindungi 10 Karya Inovasi

Kemenkum Sulteng Dampingi BRIDA Palu Lindungi 10 Karya Inovasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah memberikan pendampingan kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Palu dalam proses pencatatan dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi berbagai karya inovasi masyarakat maupun perangkat daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan pihaknya siap membantu BRIDA Kota Palu dalam proses perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari pencatatan hingga pendaftaran.

“Kami siap mendampingi BRIDA Kota Palu, baik dalam proses pencatatan maupun pendaftaran Kekayaan Intelektual,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Selasa (22/9/2026).

Menurut Rakhmat, pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para inovator mengenai jenis perlindungan yang tepat bagi karya mereka.

Beberapa rezim Kekayaan Intelektual yang dapat digunakan antara lain paten, merek, desain industri, serta Indikasi Geografis.

“Setiap inovasi memiliki karakteristik dan potensi perlindungan yang berbeda. Karena itu, pemahaman mengenai rezim Kekayaan Intelektual menjadi penting agar karya yang dihasilkan dapat memperoleh pelindungan sesuai dengan jenis dan karakteristiknya,” kata dia.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan konsultasi untuk menentukan bentuk perlindungan yang paling sesuai dengan karakteristik karya masing-masing. Pendampingan dinilai diperlukan agar setiap inovasi memperoleh perlindungan yang tepat.

BRIDA Kota Palu sendiri telah memfasilitasi pencatatan Hak Cipta terhadap 10 karya inovasi. Karya-karya tersebut berasal dari berbagai bidang, mulai dari kuliner hingga teknologi tepat guna.

Rakhmat berharap kerja sama dengan BRIDA Kota Palu dapat membuka peluang lebih luas bagi para inovator untuk terus mengembangkan karya secara berkelanjutan.

Sepuluh karya yang telah diinventarisasi akan tetap dipantau setelah mendapatkan perlindungan Hak Cipta. Jika dalam perkembangannya memiliki potensi komersial atau perlindungan lanjutan, karya tersebut dapat diarahkan untuk memperoleh perlindungan melalui rezim KI lainnya.

Di antaranya melalui desain industri, merek, maupun paten, sesuai dengan karakteristik dan perkembangan masing-masing karya.

Sebagai langkah berikutnya, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng akan membantu proses teknis pencatatan dan pendaftaran. Pendampingan konsultatif juga diberikan untuk mengidentifikasi karya yang berpotensi mendapatkan perlindungan dalam rezim Kekayaan Intelektual lainnya.

Kerja sama dengan BRIDA Kota Palu juga akan diperluas melalui penyebaran informasi dan fasilitasi terhadap berbagai inovasi baru. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang mampu mendukung perlindungan sekaligus pengembangan karya masyarakat dan pemerintah daerah di Kota Palu.

Sumber: