Menkum Tekankan Supremasi Hukum dalam Percepatan Pembangunan Kota Palu
Menkum Supratman Andi Agtas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikutip Antara, Minggu (27/9/2026).-Foto: Antara-
Palu, Disway.id — Menkum Supratman Andi Agtas menekankan percepatan pembangunan Kota Palu harus tetap berjalan dengan menjunjung supremasi hukum dan kepatuhan terhadap aturan. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, legislatif, dan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Dalam mengejar akselerasi pembangunan, kita tidak boleh melupakan aspek legalitas setiap kebijakan, program kerja, dan langkah pembangunan yang diambil oleh Pemerintah Kota Palu khususnya," kata Supratman saat menyampaikan pidato pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-48 Kota Palu, Sulawesi Tengah, dikutip Antara, Minggu (27/9/2026).
Menurut dia, keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup hanya dilihat dari pembangunan infrastruktur fisik. Aspek lain yang perlu diperhatikan mencakup pelayanan publik yang berkeadilan, berbasis hak asasi manusia, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
"Jadi seluruh produk hukum dan kebijakan strategis daerah wajib patuh dan taat pada aturan yang berlaku di setiap tahapannya," ucapnya.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Palu untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya semangat moving in action, yakni mendorong pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan tidak berhenti pada perumusan wacana, tetapi segera menerjemahkannya melalui langkah nyata dengan tetap berpedoman pada hukum.
"Pada intinya esensi utama dari semangat moving in action harus berjalan beriringan dengan prinsip rule of law atau supremasi hukum demi kemajuan Kota Palu," ucapnya.
Supratman menilai kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memperkuat penerapan supremasi hukum di Kota Palu.
"Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri sehingga diperlukan sinergi yang kokoh antara eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan peran aktif masyarakat dalam menerapkan supremasi hukum di Kota Palu," katanya.
Sumber: