Pelajar Belum 17 Tahun Dilarang Berkendara, Polisi Poso Gencarkan Edukasi

Pelajar Belum 17 Tahun Dilarang Berkendara, Polisi Poso Gencarkan Edukasi

Satlantas Polres Poso, Sulawesi Tengah, terus memperkuat edukasi keselamatan berkendara kepada kalangan pelajar.-Foto: ANTARA/HO-Polres Poso-

Poso, Disway.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Poso, Sulawesi Tengah, terus memperkuat edukasi keselamatan berkendara kepada kalangan pelajar. Salah satu materi yang ditekankan adalah aturan bagi siswa yang belum berusia 17 tahun maupun belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sosialisasi tersebut digelar di SMAN 4 Poso sebagai upaya preventif untuk menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan remaja.

"Kegiatan edukasi di SMAN 4 Poso adalah bagian dari strategi preventif kami. Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi lebih mengutamakan pencegahan melalui edukasi pemahaman berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Poso AKP I Made Bagus Melyandika dilansir dari Antara, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Poso di bawah koordinasi Kanit Kamsel Ipda Juhaeruddin bersama tiga anggota.

Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan berbagai materi terkait keselamatan di jalan. Pelajar diingatkan menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI), menerapkan etika berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta memahami aturan mengenai kepemilikan SIM.

Made menjelaskan, helm merupakan perlengkapan penting bagi pengendara karena berfungsi memberikan perlindungan pada bagian kepala sekaligus menekan risiko cedera ketika kecelakaan terjadi.

"Selain itu, para pelajar diberikan pemahaman mengenai ketentuan berkendara bagi pengendara yang belum memenuhi batas usia dan belum memiliki SIM," ujarnya.

Ia menambahkan, penerbitan SIM dapat diajukan oleh pelajar yang sudah berusia 17 tahun dengan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk ketentuan terkait kesehatan dan psikologi.

"Memiliki SIM berarti mereka telah lulus uji kompetensi dan memahami aturan main di jalan raya. Ini adalah bentuk tanggung jawab seorang dewasa terhadap keselamatan diri dan orang lain," katanya.

Selain menerima materi, para siswa diberi kesempatan berdiskusi melalui sesi tanya jawab. Pembahasan mencakup aspek keselamatan berkendara hingga persyaratan serta tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan SIM.

Satlantas Polres Poso berencana memperluas kegiatan edukasi tersebut ke berbagai sekolah tingkat atas di wilayah hukumnya. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sekaligus mencegah pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan pelajar.

"Kami mengupayakan edukasi keselamatan berlalu lintas rutin dilakukan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat membudayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," katanya.

Sumber: