RSUD Undata Palu Pastikan Pasien BERANI Sehat Dapat Pelayanan Setara
Direktur RSUD Undata Palu Jumriani.-Foto: Antara-
Palu, Disway.id - RSUD Undata Palu, Sulawesi Tengah, memastikan tidak ada perbedaan mutu pelayanan medis bagi pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit ini. Kesetaraan layanan berlaku bagi pasien peserta BERANI Sehat, pasien umum, maupun peserta BPJS Kesehatan reguler.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur RSUD Undata Palu Jumriani. Dia mengatakan pihak rumah sakit memberikan standar pelayanan yang sama kepada seluruh pasien, termasuk mereka yang menjalani perawatan di Kelas III.
"Kami menjamin mutu pelayanan yang setara, termasuk pelayanan perawatan Kelas III," kata Jumriani dikutip dari Antara, Sabtu (3/10/2026).
Sebagai fasilitas kesehatan rujukan paripurna di Sulawesi Tengah, kata dia, RSUD Undata mengutamakan pelayanan bagi pasien rawat jalan maupun rawat inap. Manajemen rumah sakit menerapkan prinsip kesetaraan dalam pemberian layanan medis tanpa membedakan sumber pembiayaan pasien.
Namun, sambungnya, terdapat ketentuan khusus terkait kelas perawatan bagi peserta program jaminan kesehatan daerah BERANI Sehat. Pasien yang menggunakan program tersebut diwajibkan menempati ruang perawatan Kelas III.
Hak pembiayaan melalui program BERANI Sehat tidak dapat digunakan apabila pasien atas keputusan sendiri berpindah ke ruang perawatan dengan kelas yang lebih tinggi.
"Ketentuan khususnya terletak pada kelas perawatan, yaitu wajib di Kelas III dan tidak diperkenankan naik ke Kelas I atau VIP. Apabila pasien memilih pindah ke Kelas I atau VIP, hak pembiayaan program BERANI Sehat secara otomatis tidak dapat digunakan," tutur Jumriani.
Jumriani menjelaskan, BERANI Sehat pada prinsipnya ditujukan bagi masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan resmi berupa KTP Sulawesi Tengah. Kepesertaan program tersebut tidak dibatasi oleh status kepemilikan kartu BPJS Kesehatan.
Dari sisi layanan medis, program tersebut mencakup berbagai tindakan kesehatan tingkat lanjut hingga operasi dengan tingkat kompleksitas tinggi. Salah satunya adalah tindakan bedah jantung.
"Mengenai mekanisme pembiayaan, Pemprov Sulteng membayarkan iuran program kepada BPJS Kesehatan, sehingga klaim pelayanan medis dari Undata sebagian besar diproses melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," terangnya.
Di luar skema pembiayaan reguler BPJS Kesehatan, pemerintah daerah juga menanggung layanan tertentu melalui mekanisme non-JKN. Salah satunya adalah penanganan medis bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Untuk kasus tersebut, biaya perawatan ditanggung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Khusus penanganan medis non-JKN penagihan biaya perawatan diajukan langsung ke pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Kesehatan, supaya penanganan kedaruratan tidak terhambat urusan biaya," pungkasnya.
Jumriani menambahkan, RSUD Undata telah menyiapkan fasilitas pendukung serta tenaga medis untuk menjalankan program prioritas pemerintah daerah. Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat dari berbagai lapisan tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.
Sumber: