Daftar Berani Sehat Kini Bisa Lewat Aplikasi Sehati di Fasilitas Kesehatan

Daftar Berani Sehat Kini Bisa Lewat Aplikasi Sehati di Fasilitas Kesehatan

BPJS Kesehatan --

Palu, Disway.id - BPJS Kesehatan Cabang Palu memastikan pendaftaran program Berani Sehat dapat dilakukan dengan cepat melalui aplikasi Sehati yang tersedia di fasilitas kesehatan. Masyarakat cukup membawa dokumen kependudukan dengan NIK valid, sementara pembiayaan kepesertaan ditanggung Pemprov Sulawesi Tengah melalui sistem JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Endang Triana Simanjuntak mengatakan aplikasi tersebut telah tersedia di setiap fasilitas kesehatan untuk mendukung proses pendaftaran peserta program jaminan kesehatan daerah tersebut.

“Proses pendaftaran sangat mudah dan cepat. Masing-masing fasilitas kesehatan telah dilengkapi aplikasi Sehati. Masyarakat cukup membawa dokumen kependudukan yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid, seperti KTP atau Kartu Keluarga,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (4/10/2026).

Menurut Endang, kemudahan tersebut merupakan bagian dari integrasi program Berani Sehat ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Integrasi dilakukan berdasarkan ketentuan dan regulasi nasional yang berlaku.

Dalam skema tersebut, BPJS Kesehatan menjalankan fungsi teknis dalam pengelolaan kepesertaan, termasuk pembiayaan iuran yang sepenuhnya menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Sesuai regulasi, pemerintah daerah tidak lagi menyelenggarakan jaminan kesehatan secara mandiri, melainkan meleburkannya ke dalam sistem JKN yang dikelola BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berperan sebagai penyelenggara teknis atas pembiayaan iuran yang ditanggung oleh Pemprov Sulteng,” katanya.

Endang mengatakan, integrasi tersebut juga memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan ataupun warga yang menghadapi status kepesertaan JKN nonaktif.

“Masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan atau yang status kartu JKN-nya nonaktif dapat didaftarkan ke program Berani Sehat, dengan ketentuan bersedia dirawat di ruang perawatan Kelas III,” tuturnya.

Melalui mekanisme Berani Sehat, pemerintah provinsi membayarkan iuran kepesertaan masyarakat kepada BPJS Kesehatan. Setelah status iuran aktif, pembiayaan pelayanan kesehatan kemudian disalurkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang memberikan layanan.

Untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik pratama, pembayaran dilakukan dengan mekanisme kapitasi.

Sedangkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), termasuk rumah sakit, pembiayaannya menggunakan mekanisme klaim Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs).

Dengan sistem tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengakses program Berani Sehat melalui fasilitas kesehatan dengan proses administrasi yang terintegrasi dengan sistem JKN.

Sumber: