Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi Korban PHK 2024–2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah.-Foto: Kemnaker-
Jakarta, Disway.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan program pelatihan vokasi bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode 2024–2026. Program ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar lebih siap kembali memasuki dunia kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.
Pekerja yang berminat dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi sekaligus memperluas peluang ekonomi.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah dikutip dalam keterangannya, Senin, 26 Oktober 2026.
Syarat Dokumen untuk Mendaftar
Salah satu persyaratan utama bagi calon peserta adalah bukti yang menunjukkan status PHK. Dokumen yang dapat disiapkan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja yang dikenal sebagai paklaring.
Bagi calon peserta yang tidak dapat melampirkan dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker menyediakan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).
Surat pernyataan itu harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran individu dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di (https://skillhub.kemnaker.go.id).
Cara Mendaftar Pelatihan Vokasi Kemnaker
Berikut tahapan pendaftaran yang perlu diperhatikan calon peserta:
1. Membuat akun SIAPkerja. Calon peserta perlu memiliki akun pada sistem SIAPkerja Kemnaker.
2. Melengkapi data diri. Isi informasi pribadi sesuai data yang diminta dalam sistem pendaftaran.
3. Mengunggah dokumen persyaratan. Siapkan KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan program.
Sumber: