Kemendagri Terbitkan SE Pengawasan MBG, Pemda Diminta Inspeksi Dapur SPPG

Kemendagri Terbitkan SE Pengawasan MBG, Pemda Diminta Inspeksi Dapur SPPG

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BGN Sudaryono.-Foto: Bakom RI-

Jakarta, Disway.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan pemerintah daerah dalam pemeriksaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah.

Melalui kebijakan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota berperan aktif mengawasi operasional SPPG sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Tito mengatakan, MBG merupakan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai standar yang ditetapkan.

“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” terang Mendagri dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).

Pemda Diminta Periksa SPPG Berdasarkan 14 Indikator

Salah satu langkah pengawasan yang diatur dalam SE tersebut adalah inspeksi langsung terhadap operasional SPPG. Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan pemeriksaan di wilayah masing-masing.

Satgas MBG melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta unsur inspektorat.

Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan menggunakan 14 indikator kelayakan operasional yang telah disusun BGN.

Pemeriksaan mencakup kondisi operasional SPPG, termasuk kualitas dan menu makanan yang disediakan. Upaya tersebut ditujukan untuk menjaga mutu makanan bagi penerima manfaat sekaligus mengurangi potensi sisa makanan atau food waste.

“Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” jelas mantan Kapolri ini.

Pemda Juga Evaluasi Penerima Manfaat MBG

Selain memeriksa operasional SPPG, pemerintah daerah diminta mengevaluasi pelaksanaan program dari sisi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan.

Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Masukan yang dihimpun diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan MBG di lapangan.

Sumber: