Dasco Beberkan 4 Agenda Legislasi DPR, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.-Foto: Bakom RI-
Jakarta, Disway.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membeberkan empat agenda legislasi yang menjadi perhatian DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.
Keempat agenda tersebut meliputi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Dasco menyebut, pembahasan keempat RUU itu membutuhkan kecermatan dan keterkaitan antarkebijakan agar menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola negara.
“Pada masa persidangan 2 yang akan datang, terdapat 4 agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ungkap Dasco dalam pernyataannya, Rabu (28/10/2026).
Salah satu agenda yang disorot Dasco adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Menurutnya, regulasi tersebut perlu memperkuat perlindungan infrastruktur digital tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Cyber harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil,” tegasnya.
Selain keamanan siber, DPR juga akan memberi perhatian pada RUU Perampasan Aset. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, dengan tetap mengedepankan proses hukum yang adil.
Dasco menilai, pengaturan mengenai pembuktian, pengawasan pengadilan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaan perampasan aset tidak melampaui batas kewenangan.
“Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.
Adapun RUU Masyarakat Adat dan RUU Administrasi Kependudukan juga masuk dalam empat agenda legislasi yang akan menjadi perhatian DPR pada masa persidangan mendatang.
Sumber: