Pemkab Donggala Wajibkan ASN Tinggal di Daerah Selama Hari Kerja

Pemkab Donggala Wajibkan ASN Tinggal di Daerah Selama Hari Kerja

Bupati Donggala Vera Elena Laruni.-Foto: Antara/Pemkab Donggala-

Donggala, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menetap di wilayah Donggala selama hari kerja.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Mulai 1 Desember seluruh pegawai, termasuk para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) wajib berada di wilayah Donggala," kata Vera di Banawa, dilansir ANtara, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, aturan tersebut juga ditujukan untuk mengatasi persoalan keterlambatan masuk kerja yang selama ini terjadi karena sejumlah ASN berdomisili di luar Kabupaten Donggala.

Kewajiban menetap di wilayah Donggala berlaku selama lima hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. Sementara pada akhir pekan, para pegawai diperbolehkan kembali ke tempat tinggal masing-masing untuk berkumpul bersama keluarga.

"Kalau akhir pekan, para ASN ini boleh kembali berkumpul ke keluarganya masing-masing itu wajib tinggal di Donggala," ucapnya.

Vera berharap kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan disiplin aparatur, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian masyarakat setempat. Kehadiran ASN selama hari kerja dinilai dapat mendorong aktivitas perdagangan, terutama bagi pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain menerapkan kebijakan tersebut, Pemkab Donggala juga tengah melakukan pembenahan sejumlah fasilitas perkotaan. Pekerjaan yang dilakukan mencakup perbaikan jalan, penataan trotoar, revitalisasi kawasan hutan kota, hingga penataan lingkungan Pelabuhan Donggala sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat.

Sumber: