2027, PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Diangkat Jadi Penuh Waktu
Ilustrasi: ASN-Foto: Antara-
Jakarta, Disway.id – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Selain perubahan status tersebut, pegawai yang telah menjadi PPPK penuh waktu juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI, Jumat (7/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut untuk merampungkan kesepakatan pemerintah dan DPR yang telah dibahas pada Agustus lalu. Sebelumnya, pembahasan lebih berfokus pada pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu pada 2027.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian dengan pengaturan jam kerja lebih singkat dan besaran upah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Adapun PPPK penuh waktu menjalankan tugas dengan jam kerja normal serta memperoleh hak dan kewajiban kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan terbaru, kebijakan pengalihan status tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidik. Pemerintah dan DPR sepakat memperluas cakupannya kepada berbagai bidang pekerjaan, mulai dari dosen, petugas pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, hingga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dikutip, Sabtu (7/11/2026).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PPPK penuh waktu dari berbagai bidang profesi juga mendapat peluang untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Dengan demikian, kesempatan tersebut tidak terbatas pada guru atau tenaga pendidik saja.
"Jadi karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR turut menyepakati perpanjangan masa perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Tidak hanya sektor pendidikan, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan perpanjangan masa kerja serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.
"Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," pungkas dia.
Sumber: