Pemkab Buol Terapkan Kebijakan "Zero Tolerance" Korupsi dan Pelanggaran Integritas bagi ASN
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.-Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Buol-
Buol, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, secara resmi memberlakukan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyuapan, hingga pelanggaran integritas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tegas ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 700/14.24/XI/Inspektorat/2026. Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan seluruh ASN bekerja secara profesional, jujur, serta berorientasi pada kepentingan publik.
"Jadi seluruh aparatur sipil negara diwajibkan untuk bekerja secara jujur, profesional, bertanggung jawab, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan," kata Risharyudi di Biau, dilanir dari Antara, Minggu (8/11/2026).
Pelayanan Publik Transparan dan Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Dalam arahannya, Risharyudi mengingatkan seluruh jajaran agar tidak menyalahgunakan wewenang, anggaran, aset, fasilitas negara, maupun data internal pemerintah. Proses pelayanan publik di wilayah Buol diwajibkan berjalan secara adil, objektif, transparan, dan bebas diskriminasi.
Ia memastikan setiap pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN akan ditindak secara terukur dan tanpa pembiaran, tanpa terpengaruh oleh faktor kedekatan personal atau tingkatan jabatan.
"Tentunya setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik dipastikan akan ditindaklanjuti secara tegas tanpa ada pembiaran, terlepas dari faktor kedekatan pribadi, jabatan, maupun hubungan kedinasan," tegasnya.
Skema Pengawasan dan Poin Larangan
Guna mengawal implementasi aturan ini, Pemkab Buol membagi peran pengawasan dan pembinaan:
- Inspektorat Daerah: Bertanggung jawab memproses pengawasan serta mengelola kanal pengaduan/laporan masyarakat.
- BKPSDM & Pimpinan OPD: Menangani pembinaan disiplin pegawai, pelaksanaan sosialisasi, pengawasan internal, serta evaluasi berkala di lingkungan kerja masing-masing.
Adapun edaran tersebut secara rinci melarang beberapa poin krusial, antara lain:
1. Tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan daerah.
2. Penyuapan dan pungutan liar (pungli).
3. Penerimaan gratifikasi serta benturan kepentingan.
4. Penyalahgunaan wewenang, intervensi, dan konflik kepentingan pada pelayanan publik.
Sumber: