Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memastikan kebijakan daerah di bidang ketahanan pangan memiliki dasar hukum yang kuat, sinkron dengan peraturan nasional, serta dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah. Fasilitasi tersebut dihadiri oleh tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banggai, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Pembahasan harmonisasi menitikberatkan pada penyesuaian norma, kelembagaan, dan mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan agar kebijakan tersebut dapat menjamin ketersediaan bahan pangan pokok bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi situasi darurat, krisis, maupun bencana alam.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya keberadaan Ranperda tersebut sebagai instrumen hukum yang memperkuat sistem ketahanan pangan di daerah.
“Cadangan pangan daerah bukan hanya urusan logistik, tetapi bagian dari sistem perlindungan masyarakat. Harmonisasi ini memastikan kebijakan pangan di Banggai memiliki kepastian hukum, sehingga pelaksanaannya tidak tumpang tindih dengan regulasi pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang berpihak pada masyarakat dan berdampak nyata terhadap kesejahteraan publik.
“Kami ingin setiap aturan yang lahir tidak berhenti di atas kertas. Regulasi seperti Ranperda Cadangan Pangan ini harus benar-benar menjadi pedoman pelaksanaan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng menegaskan perannya dalam mengawal proses pembentukan hukum daerah yang efektif, harmonis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hasil dari proses harmonisasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayahnya.