Sigi, Disway.id - DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mendesak KPUD Sigi menuntaskan terkait honorarium penyelenggara badan ad hoc anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024 yang belum dibayarkan. KPU Sigi saat mengajukan dana pilkada tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB).
"Rencana belanjanya tidak ada dilampirkan karena KPU Sigi memprediksi anggaran Rp30 miliar itu sudah cukup untuk pelaksanaan Pilkada (Serentak) 2024, tetapi ternyata regulasinya berubah dalam perjalanan tahapan pilkada," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Dahyar Repadjori, Senin 5 Mei 2025.
Dia mengatakan, salah satu permasalahan di lapangan adalah kebutuhan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang berjumlah 750 orang, dari prediksi awal sejumlah 450 orang. Maka itu, kata dia, regulasinya juga berubah.
"Jelas anggarannya kurang karena adanya regulasi yang berubah, seperti pantarlih prediksinya dari 450 orang ternyata kebutuhannya mencapai 750 orang, sehingga dana mereka kurang," kata Dahyar.
Dia memastikan, DPRD Sigi bakal memantau KPU agar persoalan honorarium PPS bisa segera dibayarkan. "Pada intinya Komisi I akan terus memantau perkembangan ini dan mendorong agar hak-hak PPS dapat segera dibayarkan," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman menuturkan, sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, pihaknya sudah mengajukan anggaran ke pemerintah daerah sebesar Rp60 miliar. Namun, kata dia, permintaan itu tak disetujui.
"Pembahasan awal itu kami usulkan Rp60 miliar untuk pelaksanaan pilkada, tetapi pemerintah daerah meminta KPU Sigi melakukan rasionalisasi anggaran menjadi Rp44 miliar, hingga akhirnya pemda hanya memberikan sebanyak Rp30 miliar," katanya.
Soleman mengatakan, KPU Sigi sudah menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dengan dana hibah Rp30 miliar dari pemerintah daerah (Pemda). Maka itu, kata dia, pihaknya menyusun anggaran dengan jumlah yang sudah ada.
"Kami tidak pernah mendapatkan rincian penghitungan anggaran dari TAPD dengan angka Rp30 miliar itu, sebab dalam pertemuan yang difasilitasi Kemendagri bahwa Pemkab Sigi tetap dengan kemampuan Rp30 miliar. Makanya KPU Sigi menyusun anggaran dengan jumlah yang ditentukan tersebut," kilahnya.
Sekadar diketahui, honorarium ratusan anggota PPS di 173 desa di Kabupaten Sigi yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar untuk bulan Januari 2025. Namun, hingga kini belum dibayarkan oleh pihak KPUD Sigi.