Palu, Disway.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram, hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap internasional asal Malaysia. Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud komitmen penegakan hukum dan upaya melindungi generasi muda dari dampak narkoba.
“Pengungkapan kasus itu telah menyelamatkan kurang lebih 300 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Dampaknya luar biasa, narkoba bisa merusak masyarakat,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Palu, Selasa (30/12/2025).
Endi Sutendi menyampaikan, barang bukti tersebut berasal dari penangkapan lima tersangka berinisial AF, MF, M, SR, dan I. Mereka ditangkap pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Kabupaten Donggala, setelah polisi menelusuri jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia.
“Pengungkapan ini merupakan tangkapan terbesar dan menjadi keberhasilan penting dalam memutus alur penyelundupan narkotika yang masuk melalui wilayah Donggala. Dari keterangan para tersangka, mereka adalah bagian dari jaringan yang sama dengan pemasok dari Malaysia,” jelasnya.
Kapolda menambahkan, peran masing-masing tersangka berbeda dengan besaran bayaran yang bervariasi. Pihaknya juga masih mendalami peran tersangka perempuan SR yang diamankan bersama AF saat menjemput seorang tersangka lain.
Ia menegaskan, Polda Sulteng akan terus meningkatkan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah provinsi tersebut.
“Polda Sulteng tetap menyatakan perang terhadap narkoba dan terus mengintensifkan pencegahan serta penindakan di wilayah Sulteng,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dari Malaysia dengan menangkap lima tersangka dan menyita 60 bungkus sabu setara 60 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan setiap tersangka memiliki peran dan besaran bayaran yang berbeda. Kelimanya telah menjadi target operasi polisi dalam jangka waktu cukup lama.
“Para tersangka bukan residivis dan baru pertama kali ditangkap. Namun dari keterangan, mereka sudah tiga kali melakukan penyelundupan yakni pertama tiga kilogram, kedua 30 kilogram yang lolos, dan ketiga 60 kilogram yang berhasil kami gagalkan,” ujar Sembiring.
Dia menambahkan, sabu tersebut dibawa oleh warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, kemudian diselundupkan ke Sulteng dan diserahkan kepada tersangka lain untuk menunggu instruksi dari seorang DPO asal Malaysia.