Jakarta, Disway.id – Persidangan lanjutan dugaan korupsi hibah pariwisata Tahun 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum. Dalam sidang tersebut, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sleman menghadirkan dua ahli, yakni Deny Sulisdyantoro, selaku ahli digital forensik dan Riawan Tjandra dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai ahli administrasi keuangan negara.
Pada sesi pertama, Deny Sulisdyantoro memaparkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa telepon genggam yang disita penyidik. Ia menjelaskan, proses akuisisi data, termasuk percakapan WhatsApp, telah dilakukan sesuai standar operasional dan kaidah ilmiah digital forensik.
"Apabila dilakukan pengeditan isi percakapan akan ketahuan" tegas ahli Deny.
Menurutnya, seluruh hasil analisis telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik saksi Nyoman Rai Safitri, terungkap adanya komunikasi dengan sejumlah pihak yang juga menjadi saksi dalam perkara ini, termasuk percakapan dengan Raudi Akmal, putra terdakwa yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman.
Dalam persidangan, jaksa Indra Saragih membeberkan isi percakapan tersebut. Disebutkan bahwa Raudi Akmal meminta Nyoman Rai Safitri untuk bertemu dengan terdakwa di rumah dinas bupati. Selain itu, terdapat komunikasi terkait pengiriman proposal ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman melalui pihak lain, serta pengiriman dokumen proposal yang telah diberi kode “RA”. Bahkan, disebutkan pula adanya komunikasi mengenai waktu pencairan dana hibah.
"Dari hasil digital forensik tersebut dan dihubungkan dengan keterangan saksi lainnya kami telah menemukan bukti dan fakta sebagaimana dakwaan kami" ujar Indra Saragih.
Pada sesi berikutnya, Riawan Tjandra memberikan keterangan terkait aspek administrasi keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima Pemerintah Daerah Sleman diawali dengan Perjanjian Hibah Daerah, yang mensyaratkan pelaksanaan sesuai petunjuk teknis. Dalam petunjuk teknis tersebut, penggunaan dana hibah telah dibatasi secara tegas.
Ketika penasihat hukum terdakwa mencoba menggiring pendapat ahli dengan menyatakan adanya ketidakjelasan norma yang membutuhkan penafsiran, Riawan menegaskan bahwa setiap produk hukum turunan harus disusun dengan itikad baik dan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika tidak, hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Menjawab pertanyaan terkait diskresi, ahli juga menyatakan bahwa penggunaan diskresi tidak boleh didasarkan pada kepentingan sepihak. Jika hal itu terjadi, maka dapat berimplikasi pidana.
Dalam persidangan, Hakim Gabriel beberapa kali mengajukan pertanyaan yang dinilai ingin mempertegas jawaban ahli terkait isu diskresi. Meski sempat diminta mengulang penjelasan, Riawan tetap konsisten pada pendapatnya dan menolak anggapan bahwa keterangannya bersifat abu-abu.
Sejumlah peserta sidang menilai terdapat kejanggalan ketika hakim mengajukan pertanyaan yang dianggap menyudutkan ahli maupun pihak tertentu. Menanggapi situasi tersebut, penuntut umum menyatakan tetap fokus pada pembuktian perkara.
Sejumlah pemerhati antikorupsi menyayangkan dinamika tersebut dan mengingatkan bahwa terdapat mekanisme pengaduan etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran perilaku hakim. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan, Senin, 23 Februari 2026.
Pemerhati hukum dan korupsi, Teddy Hendrawan, menilai bahwa tindakan hakim yang terkesan menekan atau menyudutkan saksi ahli dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Hakim seharusnya bersikap objektif, arif, dan bijaksana dalam mencari kebenaran materiil, bukan memaksakan saksi ahli untuk mengikuti alur pikir atau keinginan hakim," ujar Teddy.
Ia menambahkan bahwa saksi ahli hadir untuk memberikan pendapat berdasarkan kompetensi akademik dan keahliannya, sehingga harus mendapatkan perlakuan yang hormat dan profesional di ruang sidang. Meski hakim tidak terikat pada pendapat ahli dan berwenang mengesampingkannya, proses pemeriksaan tetap harus dijalankan secara proporsional.