Jakarta, Disway.id - Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menggelar sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 H. Sidang akan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam keterangannya. Ia menjelaskan bahwa lokasi sidang kembali dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi setelah sebelumnya area tersebut digunakan untuk kegiatan pelatihan.
Pemilihan lokasi mempertimbangkan sejumlah aspek teknis, seperti ketersediaan ruang yang memadai bagi tamu undangan serta kondisi lalu lintas yang relatif lebih lengang karena sebagian masyarakat telah memasuki masa mudik. Hal ini dinilai memudahkan pengaturan akses dan parkir.
Abu Rokhmad menegaskan bahwa seluruh persiapan sidang telah dilakukan sesuai prosedur, baik dari sisi substansi maupun teknis.
“Pelaksanaan sidang didasarkan pada data hisab dan hasil rukyat yang pelaksanaannya, serta melalui mekanisme yang terbuka kepada publik,” ujarnya.
Sidang isbat akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli astronomi dari BMKG, BRIN, planetarium, observatorium, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam dan instansi terkait lainnya. Keterlibatan banyak unsur ini dinilai memperkuat legitimasi hasil keputusan.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa kesiapan teknis terus dimatangkan, termasuk koordinasi pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia.
“Dari sisi teknis, kami telah menyiapkan dukungan sarana dan prasarana sidang, sistem pelaporan rukyat, serta koordinasi dengan titik-titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia. Harapannya, proses sidang dapat berjalan dengan tertib, akurat, dan informatif bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah seluruh rangkaian sidang selesai.
Adapun tahapan sidang isbat diawali dengan seminar posisi hilal, dilanjutkan verifikasi laporan rukyatulhilal dari berbagai daerah, kemudian sidang penetapan, hingga pengumuman resmi 1 Syawal 1447 H oleh Menteri Agama.
Untuk mendukung proses tersebut, Kemenag melakukan pemantauan hilal di 117 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengamatan ini melibatkan Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Kemenag kabupaten/kota, Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait di daerah.