Idul Fitri 2026: 11 Anak Binaan LPKA Palu Terima Remisi

Minggu 22-03-2026,13:32 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Palu, Disway.id - Sebanyak 11 anak binaan pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa pidana dalam rangka Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala LPKA Kelas II Palu, Welli, menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Melalui momentum Idul Fitri, mari kita sucikan hati dan pikiran dengan melakukan hal-hal baik kepada sesama. Saya berharap para anak binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (22/3/2026).

Dari total 19 anak binaan yang ada, enam orang menerima remisi khusus, sementara lima lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP).

Sementara itu, sejumlah anak binaan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Rinciannya, satu orang belum menjalani masa pidana minimal tiga bulan, empat orang belum melengkapi persyaratan administrasi, dua orang merupakan pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Palu, serta satu orang masih berstatus tahanan dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, turut menekankan pentingnya nilai kebersamaan, persaudaraan, serta saling memaafkan dalam momentum Idul Fitri.

Ia berharap momen hari raya ini dapat menjadi titik balik bagi anak binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Kategori :